Berita Viral
Alasan Ratusan Warga 3 Daerah ini Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME
Ratusan warga di tiga daerah ini mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
TRIBUNJATIM.COM - Ratusan warga di tiga daerah ini mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
Tiga daerah tersebut di antaranya, Gunungkidul (Yogyakarta), Magetan dan Nganjuk (Jawa Timur).
Ratusan warga mengganti semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari uji materi yang diajukan masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan MK tersebut membuka ruang legal bagi penganut kepercayaan untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan, sejajar dengan enam agama resmi di Indonesia.
Berikut penjelasan terkait ratusan warga di tiga daerah ubah status agama di KTP, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta dari Fenomena Ratusan Warga Jawa Timur Mengubah Status Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME
Gunungkidul, DIY
Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 233 warga telah mengganti kolom agama di KTP mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menjelaskan ada lima paguyuban kepercayaan yang resmi diakui negara, yaitu Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.
"Mereka ini diakui negara yang dibawahi oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI)," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.
Chairul menyebut para penghayat kepercayaan tersebar di sembilan kapanewon (kecamatan) seperti Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, hingga Wonosari.
Ia juga memastikan pemerintah memberikan jaminan bagi warganya untuk mengubah kolom agama.
"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," tambahnya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyatakan perubahan ini berlangsung bertahap sejak 2020 hingga Juli 2025.
"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Kartu Tanda Penduduk
KTP
kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa
ubah status agama di KTP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Video Prabowo di Bioskop Sudah Tak Tayang Lagi, Kata XXI Kontrak Iklan Hanya 6 Hari |
![]() |
---|
Sosok David Anak Penjual Keripik Singkong yang Buat Rektor UI Nangis, Kuliah Nyambi Jadi Driver Ojol |
![]() |
---|
Hilang usai Main, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung, Ayah: Sandal Anakku di Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan Tetap Terima Gaji, Hartanya Rp2,6 Miliar |
![]() |
---|
Tangis Bura Cuma Disuruh Sabar Tak Lolos PPPK Padahal Sudah Mengabdi 17 Tahun: Ingin Dihargai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.