Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Ratusan Warga 3 Daerah ini Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

Ratusan warga di tiga daerah ini mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
UBAH KOLOM AGAM - Seorang wanita menunjukkan bagian belakang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ratusan warga di tiga daerah ini mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Tiga daerah tersebut di antaranya, Gunungkidul (Yogyakarta), Magetan dan Nganjuk (Jawa Timur). 

TRIBUNJATIM.COM - Ratusan warga di tiga daerah ini mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.

Tiga daerah tersebut di antaranya, Gunungkidul (Yogyakarta), Magetan dan Nganjuk (Jawa Timur).

Ratusan warga mengganti semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari uji materi yang diajukan masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Putusan MK tersebut membuka ruang legal bagi penganut kepercayaan untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan, sejajar dengan enam agama resmi di Indonesia.

Berikut penjelasan terkait ratusan warga di tiga daerah ubah status agama di KTP, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Fakta dari Fenomena Ratusan Warga Jawa Timur Mengubah Status Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

Gunungkidul, DIY

Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 233 warga telah mengganti kolom agama di KTP mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menjelaskan ada lima paguyuban kepercayaan yang resmi diakui negara, yaitu Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

"Mereka ini diakui negara yang dibawahi oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI)," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Chairul menyebut para penghayat kepercayaan tersebar di sembilan kapanewon (kecamatan) seperti Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, hingga Wonosari.

Ia juga memastikan pemerintah memberikan jaminan bagi warganya untuk mengubah kolom agama.

"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," tambahnya.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyatakan perubahan ini berlangsung bertahap sejak 2020 hingga Juli 2025.

"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved