Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Madiun Bekuk Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket Antar Daerah

Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dua tersangka pembobolan minimarket di Kabupaten Madiun

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Madiun
PEMBOBOLAN MINIMARKET - Polres Madiun menunjukkan barang bukti dan tersangka ungkap kasus pencurian disertai pembobolan terhadap sebuah minimarket, di Mapolres Madiun Sabtu (8/11/2025). Dua pelaku yang diringkus beraksi lintas provinsi 

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka terdiri dari sepeda motor, 2 unit handphone, 2 buah linggis, tas ransel, 7 slop rokok, sarung tangan,hoodie, buff warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp4 juta rupiah.

Di samping peristiwa tersebut kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian di minimarket, dengan cara dan modus yang sama. Mulai dari Kabupaten Madiun 1 TKP Oktober 2025, Kabupaten Magetan 1 TKP September 2025, Kabupaten Kudus 1 TKP Oktober 2024, Kabupaten Blora 1 TKP Agustus 2025, dan Kabupaten Grobogan 5 TKP November 2024 sampai Oktober 2025.

“Pasal yang dikenakan 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP maksimal hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved