Polres Madiun Bekuk Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket Antar Daerah
Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dua tersangka pembobolan minimarket di Kabupaten Madiun
|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Madiun
PEMBOBOLAN MINIMARKET - Polres Madiun menunjukkan barang bukti dan tersangka ungkap kasus pencurian disertai pembobolan terhadap sebuah minimarket, di Mapolres Madiun Sabtu (8/11/2025). Dua pelaku yang diringkus beraksi lintas provinsi
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka terdiri dari sepeda motor, 2 unit handphone, 2 buah linggis, tas ransel, 7 slop rokok, sarung tangan,hoodie, buff warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp4 juta rupiah.
Di samping peristiwa tersebut kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian di minimarket, dengan cara dan modus yang sama. Mulai dari Kabupaten Madiun 1 TKP Oktober 2025, Kabupaten Magetan 1 TKP September 2025, Kabupaten Kudus 1 TKP Oktober 2024, Kabupaten Blora 1 TKP Agustus 2025, dan Kabupaten Grobogan 5 TKP November 2024 sampai Oktober 2025.
“Pasal yang dikenakan 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP maksimal hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga
| Sosok Pemberi Cek Rp3 M yang Dibuat Mbah Tarman Mahar, Asli atau Palsu Suami Sheila Tidak Tahu |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Pulogedang Jombang Penggerak Ekonomi Lokal: Fokus Jadi Supplier, Bukan Pesaing |
|
|---|
| Dongkrak Perekonomian, Kampung Singkong Salatiga Perlu Jadi Destinasi Wisata Unggulan |
|
|---|
| Terus Gencarkan CKG dan Speling, Gubernur Ahmad Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tinjau di Salatiga |
|
|---|
| Tak Kunjung Diperbaiki Pasca Gempa, Tembok Rumah Warga Jember Ini Ambruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polres-Madiun-menunjukkan-barang-bukti-dan-tersangka-ungkap-kasus-pembobolan-minimarket.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.