Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konflik Yai Mim vs Sahara

Yai Mim Selesai Jalani Pemeriksaan, Bawa 40 Alat Bukti Perkuat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Yai Mim selesai jalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, bawa 40 alat bukti perkuat laporan dugaan pencemaran nama baik Sahara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
BAWA ALAT BUKTI - Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi saat menunjukkan berkas dua laporan tambahan, Selasa (7/10/2025). Dalam pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, kuasa hukum Yai Mim membawa 40 alat bukti berupa video konten dari Sahara yang diposting di akun TikTok SaharaVibes. 

Poin Penting:

  • Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim selesai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
  • Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu melaporkan tetangganya dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.
  • Kuasa hukum Yai Mim membawa 40 alat bukti untuk memperkuat laporan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Datang sekitar pukul 10.51 WIB, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim selesai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (7/10/2025).

Yai Mim diperiksa sebagai pelapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Sahara selaku pemilik akun TikTok SaharaVibes, sekaligus pemilik rental yang juga tetangga Yai Mim.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar dan tidak menemui kendala.

"Jadi, klien kami yaitu Pak Yai Mim sudah menjalani pemeriksaan dengan kurang lebih ada sekitar 30 pertanyaan. Dan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari istri Pak Yai Mim yaitu Bu Rosida Vignesvari," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga membawa 40 alat bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Alat bukti itu berupa video konten dari akun TikTok SaharaVibes.

"Alat bukti yang kita hadirkan, yaitu konten yang diposting oleh Sahara di akun TikTok SaharaVibes. Ada 40 video konten yang berisi ujaran kebencian dan fitnah seperti menuduh klien kami cabul dan lain sebagainya," bebernya.

Agustian juga menambahkan, meski Yai Mim secara pribadi telah memaafkan Sahara, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Dengan harapan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Kami berharap penyelidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Sehingga Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," pungkasnya.

Sebelumnya, kisruh tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, dan pemilik rental mobil di Malang, Sahara kian menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Nasib Yai Mim Diusir Imbas Seteru dengan Nurul Sahara, Pindah-pindah Hotel sampai Keuangan Menipis

Kisruh tersebut makin memanas, setelah kedua pihak saling melapor.

Dan saat ini, Polresta Malang Kota masih mendalami pelaporan kedua belah pihak tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut. 

"Iya benar, kami telah menerima pengaduan dari kedua pihak. Jadi, mereka sama-sama melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (2/10/2025).

Ipda Yudi mengungkapkan, Yai Mim melaporkan pihak Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Sahara terhadap pihak Yai Mim.

"Mereka berdua saling membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pasal serupa," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, laporan kedua belah pihak telah diterima dengan baik.

Selanjutnya, akan diproses hukum dan prosedur secara profesional.

Sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat, rencananya, baik Yai Mim maupun Sahara akan dipanggil oleh penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved