DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Kebijakan WFH bagi ASN Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Malang segera menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Malang akan menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza (NasDem), mengingatkan agar WFH tidak mengganggu pelayanan publik.
- Faza menekankan perlunya juklak/juknis, pembagian jadwal ASN, dan standar pelayanan minimal untuk menjaga kualitas layanan.
- Kebijakan WFH diharapkan tetap sejalan dengan efisiensi dan penghematan BBM, tanpa mengorbankan layanan administrasi dan perizinan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang segera menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Menyikapi adanya kebijakan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza berharap kebijakan WFH tidak menggangu pelayanan publik.
Harapan yang disampaikan oleh politisi asal Nasional Demokratis (NasDem) jika kebijakan WFH tidak mengurangi hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Perlu ada pengaturan yang jelas terkait mekanisme kerja seperti pembagian jadwal ASN serta standar pelayanan minimal agar kualitas layanan publik tetap terjaga," kata Faza saat dikofirmasi, Kamis (26/3/2026).
Ia menyebutkan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima kejelasan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari kebijakan WFH.
Baca juga: ASN Kabupaten Malang Bakal Terapkan WFH, BKPSDM Tegaskan Bukan Libur: Wajib Lapor dan Absen
Sebab, Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan kordinasi mengenai kebijakan WFH termasuk mekanisme presensi setiap ASN hingga penentuan hari pemberlakukan kebijakan ini.
"Namun demikian kami memandang bahwa kebijakan ini tentu harus dirumuskan secara matang dan terukur. Khususnya dalam memastikan bahwa penerapannya tidak mengganggu pelayanan publik," jelasnya.
Menurutnya, prinsip efisiensi termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) penting dilakukan. Akan tetapi pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, baik administrasi kependudukan, perizinan, maupun layanan lainnya
Baca juga: WFH ASN Jatim Setiap Rabu Mulai April, Emil Dardak Klaim Hemat 108 Ribu Liter BBM per Hari
| Labuhan Gunung Kombang Pantai Ngliyep, Ritual Tolak Bala dan Wujud Syukur di Pesisir Malang |
|
|---|
| Sejumlah Puskesmas di Malang Perlu Direhabilitasi, Pemkab Siapkan Perbaikan |
|
|---|
| Polemik Alun-alun Kabupaten Malang Semakin Panas, Ketua Fraksi PDIP Malang Skakmat Senior: Asbun |
|
|---|
| Museum Dirgantara A Sulaksono Malang, Wisata Edukasi Gratis yang Simpan Kisah Perjuangan TNI AU |
|
|---|
| Mulai Juni 2026, ASN Pemprov Jatim WFH Setiap Jumat, Gubernur Khofifah: Ada Penyesuaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Kabupaten-Malang-Amarta-Faza-soal-rencana-WFH-bagi-ASN.jpg)