DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Kebijakan WFH bagi ASN Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Malang segera menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
KEBIJAKAN WFH: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza berharap kebijakan WFH tidak menggangu pelayanan publik. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Malang akan menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza (NasDem), mengingatkan agar WFH tidak mengganggu pelayanan publik.
  • Faza menekankan perlunya juklak/juknis, pembagian jadwal ASN, dan standar pelayanan minimal untuk menjaga kualitas layanan.
  • Kebijakan WFH diharapkan tetap sejalan dengan efisiensi dan penghematan BBM, tanpa mengorbankan layanan administrasi dan perizinan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang segera menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Menyikapi adanya kebijakan ini, Ketua  Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza berharap kebijakan WFH tidak menggangu pelayanan publik.

Harapan yang disampaikan oleh politisi asal Nasional Demokratis (NasDem) jika kebijakan WFH tidak mengurangi hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. 

"Perlu ada pengaturan yang jelas terkait mekanisme kerja seperti pembagian jadwal ASN serta standar pelayanan minimal agar kualitas layanan publik tetap terjaga," kata Faza saat dikofirmasi, Kamis (26/3/2026). 

Ia menyebutkan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima kejelasan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari kebijakan WFH. 

Baca juga: ASN Kabupaten Malang Bakal Terapkan WFH, BKPSDM Tegaskan Bukan Libur: Wajib Lapor dan Absen

Sebab, Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan kordinasi mengenai kebijakan WFH termasuk mekanisme presensi setiap ASN hingga penentuan hari pemberlakukan kebijakan ini. 

"Namun demikian kami memandang bahwa kebijakan ini tentu harus dirumuskan secara matang dan terukur. Khususnya dalam memastikan bahwa penerapannya tidak mengganggu pelayanan publik," jelasnya. 

Menurutnya, prinsip efisiensi termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) penting dilakukan. Akan tetapi pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, baik administrasi kependudukan, perizinan, maupun layanan lainnya

Baca juga: WFH ASN Jatim Setiap Rabu Mulai April, Emil Dardak Klaim Hemat 108 Ribu Liter BBM per Hari

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved