ASN di Pemkab Malang Mulai WFH, Simak Daftar Perangkat Daerah yang Tetap Beri Pelayanan Publik
pelaksanaan WFH dimulai dengan Zoom meeting apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Alga W
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Malang mulai memberlakukan sistem kerja WFH, Jumat (10/4/2026).
- Berikut perangkat daerah yang tetap beroperasi selama pemberlakuan WFH.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang mulai memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).
Berikut perangkat daerah yang tetap beroperasi selama pemberlakuan WFH.
Baca juga: Pilkades Serentak 2027 Diikuti 243 Desa, Pemkab & DPRD Tulungagung Kejar Perda & Pembiayaannya
Di minggu pertama pelaksanaan WFH dimulai dengan Zoom meeting apel pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar.
Kegiatan ini berlangsung di Command Center Diskominfo Kabupaten Malang pada Jumat (10/4/2026) pagi.
Apel didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah; Plt Inspektur Kabupaten Malang, Agus Widodo; serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto.
Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, memberikan arahan kepada ASN yang mengikuti apel pagi ini.
Di antaranya, ia menegaskan bahwa pola kerja ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin tinggi.
"Pola kerja WFO dan WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, melainkan mendorong ASN untuk bekerja lebih efektif, terukur, dan berbasis hasil," kata Budiar.
Setiap perangkat daerah harus mengoptimalkan kinerjanya.
Sehingga, ia berjarap kebijakan ini dapat memberikan dampak posotif khususnya dalam menghemat penggunaan energi, terutama listrik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, memberikan arahan kepada ASN agar produktivitas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dirinya juga menyampaikan setiap ASN tetap memperkuat koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah.
Sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Pelaksanaan WFH ini tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Setiap perangkat daerah tetap mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja," tukasnya.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrator Eselon III, camat dan lurah.
Selanjutnya, perangkat daerah yang dikecualikan di antaranya Dinas Sosial, Dimas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja.
Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP sederajat, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
| Satu Keluarga Jadi Pelaku Curanmor di Singosari Malang, Penadah asal Pasuruan Ikut Ditangkap |
|
|---|
| Profil Ahmad Dzulfikar Anak Bupati Malang Dilantik Jadi Kepala Dinas, Jadi ASN Sebelum Ayah Menjabat |
|
|---|
| Tinggal Seorang Diri, Rumah Lansia di Pakis Malang Terbakar Saat Pemilik Tertidur |
|
|---|
| Transformasi Budaya Kerja, Pemkot Madiun Evaluasi Efektivitas WFH ASN Setiap Hari Jumat |
|
|---|
| Pemkot Madiun Evaluasi WFH ASN, Plt Wali Kota Pastikan Kinerja Tetap Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/WFH-Zoom-meeting-apel-pagi-di-Command-Center-Diskominfo-Kabupaten-Malang.jpg)