Meski Capaian Masih Jauh dari Ideal, Pemkot Malang Pilih Pertahankan daripada Memperluas RTH
Fokus kerja Pemkot saat ini adalah mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) yang masih ada.
Penulis: Benni Indo | Editor: Alga W
Dalam Ranperda yang diajukan, akan mempertegas pengaturan pemanfaatan RTH, termasuk penertiban aktivitas yang dinilai menyimpang.
Salah satunya adalah keberadaan PKL di kawasan RTH.
"Contohnya di RTH sisi selatan GOR Ken Arok, mulai muncul PKL. Dengan Perda ini, kami punya dasar hukum kuat untuk menindak," tegasnya.
Masih jauh dari target ideal
Sebelumnya, DPRD Kota Malang menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) secara konsisten oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target ruang terbuka hijau (RTH) ideal.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal.
"Memang belum sampai 30 persen, dan itu tidak mudah dicapai, apalagi kondisi kota yang lahannya sudah terbatas," ujarnya.
Menurut Trio, kondisi Kota Malang sebagai wilayah perkotaan tidak bisa disamakan dengan kabupaten yang masih memiliki banyak lahan kosong untuk penghijauan.
"Kota berbeda dengan kabupaten. Di kota, lahan sudah banyak terbangun, jadi sulit kalau harus memenuhi angka ideal seperti itu," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan RTH tetap harus dilakukan melalui berbagai kebijakan yang realistis dan terukur, termasuk melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait RTH.
Selain keterbatasan lahan, Trio juga menyoroti lemahnya penegakan Perda di lapangan sebagai salah satu faktor penghambat.
Ia menilai, kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan perizinan terpusat melalui sistem online single submission (OSS) yang terkadang tidak sinkron dengan aturan daerah.
"Kadang sudah dapat izin dari pusat, tapi aturan daerah diabaikan. Ini jadi kontraproduktif," katanya.
Trio menegaskan bahwa meskipun secara hierarki aturan pusat lebih tinggi, pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.
| Panen Cabai di Kota Malang, Walikota Soroti Selisih Harga Petani dan Pasar Sangat Jauh |
|
|---|
| Perkuat Konektivitas Malang Raya, Wali Kota Wahyu Hidayat Usul Tambah 3 Koridor Trans Jatim |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Pasar Gadang Malang, Pedagang Diminta Pindah Paling Lambat 25 April 2026 |
|
|---|
| Kota Malang Mulai Siaga Hadapi Kemarau, Waspadai Longsor hingga Kebakaran |
|
|---|
| Mutasi Pejabat Pemkot Malang, Wahyu Hidayat Utamakan Kinerja, PKS Desak Percepatan: Segera Diisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/lokasi-Alun-alun-Merdeka-Malang.jpg)