Dugaan Pemerasan Emas Batangan BPJS Kesehatan Malang Tidak Terbukti
DPRD Kabupaten Malang memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang terkait surat aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi BPJS
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Malang memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang terkait surat aduan dugaan pemerasan terhadap FKTP.
- Surat aduan tersebut berisi tuduhan permintaan “setoran” emas hingga 10 gram untuk kerja sama dan 5 gram untuk perpanjangan, namun tidak dapat dibuktikan.
- Hasil klarifikasi DPRD, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan surat kaleng dan tidak terbukti kebenarannya.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang terkait surat aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi di lingkungannya kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) untuk kerja sama, Selasa (21/4026) sore.
Dipastikan aduan yang diterima merupakan surat kaleng yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 27 Maret 2026, DPRD Kabupaten Malang mendapatkan surat aduan yang mengatasnamakan Klinik Pratama se-Kabupaten Malang.
Terdapat 10 poin yang disampaikan dalam surat aduan tersebut. Di antaranya dalam kerja sama faskes baru dengan BPJS Kesehatan diminta menyiapkan 10 gram emas batangan logam mulia. Dengan syarat ini dipastikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan diterima.
Kemudian untuk perpanjangan kerja sama, emas yang harus diserahkan seberat 5 gram emas batangan. Jika tidak memberikan emas yang diminta, proses kerja sama akan dipersulit dengan alasan bermacam-macam.
Poin lainnya yaitu bila ingin mendapatkan rujukan pasien banyak, BPJS Kesehatan meminta sebagian dari uang klaim.
Transaksi ini dilakukan di sebuah warung seberang jalan BPJS Kesehatan Cabang Malang saat jam istirahat, dan poin lainnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kepesertaan Ribuan Buruh di Mojokerto Dinonaktifkan
Menyikapi adanya dinamika ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang meminta klarifikasi terhadap BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa aduan yang diterima DPRD Kabupaten Malang merupakan surat kaleng.
"Ini tadi sudah kami klarifikasi (surat.red) ini memang pelapornya tidak ada. Bisa saja itu rumah sakit atau klinik yang mengajukan kepesertaan BPJS masih belum terealisasai, jadi ada kemungikanan itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq.
Sementara, mengenai surat keleng tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti secara materiil.
Menurut Zia, surat kaleng yang dikirim DPRD Kabupaten Malang tersebut kebenarannya masih sumir.
Kebenaran tersebut telah dicek oleh pihak BPJS Kesehatan bersama dengan dewan, termasuk dokter yang disangkakan dalam surat tersebut beserta kliniknya.
"Artinya ketika ada informasi kami akan menelaah dan melakukan investigasi kebenarannya. Karena ini tidak terbukti ya kami anggap selesai," tambahnya.
| Pelantikan Putra Bupati Malang Jadi Kadis LH Picu Polemik, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang |
|
|---|
| Jelang Pilkades 2027, DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Matangkan Konsep |
|
|---|
| Klinik Dipaksa Setor Emas Agar Bisa Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Dijanjikan Poin Tinggi |
|
|---|
| Bupati Cilacap Paksa Pejabat Setor THR Rp750 Juta Jika Tak Mau Dimutasi, Rp610 Juta untuk Forkopimda |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Malang Dorong Percepatan Perizinan Investasi untuk Ciptakan Lapangan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Malang-memanggil-BPJS-Kesehatan-Malang-terkait-surat-aduan-dugaan-pemerasan.jpg)