RTH Publik Baru 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Godok Raperda untuk Kejar Target 30 Persen

DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna memenuhi amanat undang-undang

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Benni Indo
RTH - Sudut ruang terbuka hijau yang berada di Alun-alun Merdeka Malang di Kota Malang. DPRD Kota Malang melalui Komisi C tengah menggodog Ranperda Ruang Terbuka Hijau untuk memenuhi 30 persen cakupan luasan. Sejauh ini, ternyata hanya 3,44 persen cakupan RTH di Kota Malang 

Dito menyebut pembahasan Ranperda RTH kini telah memasuki tahap kelima. Salah satu kendala yang ditemukan ialah belum sinkronnya data antar organisasi perangkat daerah (OPD).

"Antar OPD ternyata belum sinkron datanya. Karena itu dalam Ranperda ini kami dorong ada kewajiban penambahan RTH setiap tahun," katanya.

Menurutnya, kebijakan penambahan ruang hijau secara berkala telah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Yogyakarta dan Jakarta. Kota Malang bisa mencontoh tempat lain untuk memperbanyak ruang terbuka hijau.

"Di Jogja misalnya ada kewajiban penambahan minimal 500 meter persegi setiap tahun. Itu yang kami dorong masuk dalam Ranperda ini, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban menambah luasan RTH secara bertahap," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved