RTH Publik Baru 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Godok Raperda untuk Kejar Target 30 Persen
DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna memenuhi amanat undang-undang
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Dito menyebut pembahasan Ranperda RTH kini telah memasuki tahap kelima. Salah satu kendala yang ditemukan ialah belum sinkronnya data antar organisasi perangkat daerah (OPD).
"Antar OPD ternyata belum sinkron datanya. Karena itu dalam Ranperda ini kami dorong ada kewajiban penambahan RTH setiap tahun," katanya.
Menurutnya, kebijakan penambahan ruang hijau secara berkala telah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Yogyakarta dan Jakarta. Kota Malang bisa mencontoh tempat lain untuk memperbanyak ruang terbuka hijau.
"Di Jogja misalnya ada kewajiban penambahan minimal 500 meter persegi setiap tahun. Itu yang kami dorong masuk dalam Ranperda ini, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban menambah luasan RTH secara bertahap," pungkasnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
DPRD Kota Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
berita Malang terbaru
| Struktur Batu Bata Ditemukan di Kamulan Trenggalek, Diyakini Dibuat di Era Kerajaan Sendang Kamulyan |
|
|---|
| Godok Aturan Inklusif bagi 1,8 Juta Jiwa, DPRD Jatim & Pemprov Komit Rampungkan Raperda Disabilitas |
|
|---|
| Jalan Lombok Wetan Rusak Parah, Warga dan Pengusaha di Bondowoso Inisiatif Patungan Perbaiki |
|
|---|
| Nasib 15 Calon Perangkat Desa Disebut Setor Rp 2,4 Miliar ke Bupati Pati Sudewo Hasil Gadai Sawah |
|
|---|
| Insentif SPPG Tak Akan Lagi Rp6 Juta per Hari, Tidak Semua Unit Terima Jumlah yang Sama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sudut-ruang-terbuka-hijau-yang-berada.jpg)