Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Potongan Tubuh Manusia di Mojokerto

Firasat Modin Desa yang Temukan Jasad Mutilasi di Jurang Pacet, Suara Ayam Tak Berhenti Semalaman

Modin Desa Dusun Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur mendapat firasat sebelum penemuan jasad mutilasi Tiara

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
KESAKSIAN MODIN DESA - Suliswanto, menunjukkan lokasi ditemukannya potongan tubuh manusia berupa kaki kiri korban di semak belukar, Jumat (12/9/2025). Modin desa ini yang menemukan pertama kali jasad korban mutilasi di jurang tepi Jalan Raya Pacet-Cangar.  

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan, kejahatan keji yang dilakukan pelaku didasari kekesalan yang berlebihan, asmara dan tuntutan ekonomi.

Tersangka dikunci dari dalam oleh korban, sehingga tidak bisa masuk ke dalam kos sekitar satu jam.

Korban melontarkan kata-kata yang tidak pantas, karena pelaku pulang malam dan omelan itu membuat tersangka naik pitam. Sebelum kejadian tragis, keduanya sempat bertengkar.

AM naik ke lantai dua mengambil pisau dapur, lalu masuk kembali ke dalam kamar kos menghampiri korban yang duduk di atas kasur.  

Pelaku menusuk korban di leher kanan atas, TAS tak sempat melawan. Korban tidak berteriak akibat tusukan pisau di leher telak, ia jatuh tersungkur di lantai hingga meninggal akibat kehabisan darah. 

"Kejadian keji dilakukan tersangka di kamar mandi kos, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memendam emosi juga dituntut memenuhi ekonomi korban, untuk membeli barang mahal dan kebutuhan gaya hidup lainnya," kata Ihram saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Senin (8/9).

Ihram menjelaskan, motif pembunuhan disertai mutilasi juga berkaitan dengan asmara, di mana pelaku dan korban beraktivitas layaknya suami istri tanpa status pernikahan tinggal bersama di rumah kos.

Pelaku dan korban belum menikah secara sah, maupun siri dan korban tidak dalam kondisi hamil.

"Kemudian, tuntutan ekonomi dan rasa kekesalan yang berlebihan sehingga terjadi peristiwa tersebut," terang Ihram.

Ia menyebut, total potongan tubuh korban yang ditemukan 75 bagian dan ratusan serpihan tulang. 

Menurut Ihram, ini adalah pembunuhan paling sadis dan pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana minimal seumur hidup atau 20 tahun.

"Tulang (Korban) dipotong sampai ratusan. 20 tahun saya menjadi polisi, dari IPDA ke AKBP baru kali ini melihat serpihan potongan manusia diperlakukan layaknya seperti hewan yang hendak digunakan santapan potongan kecil-kecil," tukas Ihram Kapolres Mojokerto.

Pelaku tanpa rasa iba, membuang potongan tubuh kekasihnya di jurang Pacet-Cangar.

AM mengendarai motor Yamaha NMax putih Nopol W 6414 AR, membawa ransel merah berisi potongan tubuh korban, dari kos 04.00 WI, tiba di lokasi Pacet-Cangar, Minggu (31/8) sekitar pukul 05.30 WIB.

"(Potongan tubuh korban) oleh pelaku sambil berjalan dibuang dan dilempar. Tapi ingat tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim kami yang handal," tutupnya.

Alasan pelaku membuang potongan tubuh pacarnya TAS (25) ke kawasan wisata Pacet-Cangar, lantaran dirinya sering bersama korban melancong ke sana.

Lalu, pelaku memutuskan untuk membuang bagian jasad pacarnya di tempat sepi dan minim pengawasan di kawasan Pacet-Cangar tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved