Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Residivis Maling Motor Ditembak Polisi Mojokerto, Beraksi di Jombang, Mojokerto dan Lamongan 

Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur membekuk dua tersangka curanmor satu diantaranya residivis

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
RESIDIVIS - Pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota diamankan di Polres Mojokerto Kota, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Balongpanggang, Gresik, Kamis (9/10/2025). Pelaku residivis yang sudah 5 kali mencuri motor, di wilayah Jombang, Mojokerto dan Lamongan. 

"Pelaku merusak kunci ganda motor yang tertutup magnet dengan alat," pungkas Siko.

Menurutnya, tersangka mengganti pelat nomor motor curian dengan pelat nomor palsu, untuk menghilangkan jejak barang bukti hasil kejahatan.

Tersangka menjual satu unit motor hasil curian sekitar Rp 4 juta. 

"Uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena yang bersangkutan tidak bekerja," jelasnya.

Siko menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti sepeda motor hasil curian, yaitu dua unit sepeda motor Honda Beat dana Yamaha R25 hasil curian, motor Aerox kendaraan sarana yang digunakan tersangka mencuri motor, peralatan kunci Letter T, topi dan jaket jeans.

Sedangkan, satu unit motor TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lamongan, telah dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Akibat perbuatannya, residivis Curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dalam setahun pelaku mencuri lima unit sepeda motor," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved