Hadi Bingung Rumahnya Dilelang karena Punya Utang Rp 20 Juta, Koperasi Mendadak Lenyap
Seorang warga kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 juta. Kini, koperasi tempat warga meminjam uang itu mendadak lenyap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Meskipun begitu, Nizar pernah menjumpai koperasi tersebut buka di antara tahun 2021 dan 2022, masih beroperasi ketika ada suatu urusan.
"Jadi mungkin tahun 2022 saya pernah mengurus di sana itu masih buka, tapi ya ini udah berapa tahun," ungkapnya.
Terkait kasus Hadi, lanjut Nizar, sudah berkomunikasi dengan inisial L, owner koperasi sekaligus notaris, untuk mediasi perkara lelang tersebut pada awal bulan depan.
"Bulan ini memang belum bisa karena ada kesibukan, tetapi dari pihak koperasi kemarin mengupayakan agar awal bulan nanti mediasi kekeluargaan," jelas Nizar.
Baca juga: Karyawan Koperasi Kaget Uang Titipan Rp 2 Juta Raib di Dekat Bantal, Motor Majikan Juga Dimaling
Dalam kasus lain, seorang nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar karena ulah pemiliknya.
Pelaku adalah HS (57), Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.
HS menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
Korban diketahui berjumlah 203 orang.
Semua adalah warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 persen hingga 2 persen dari dana yang disimpan.
Bukannya keuntungan, para nasabah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.
"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar," kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Dian menjelaskan bahwa BMT Muamaroh, yang berdiri sejak tahun 2003, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.
Adapun produk yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.
kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 j
Kabupaten Demak
Koperasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Sulasmi Nenek Hidup Sebatang Kara Tak Pernah Dapat Bansos, Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Penadah Motor Curian di Jember Diciduk, Jual Hasil Curian Mulai Rp1 Juta |
![]() |
---|
Pelaku Penikaman Bos Warung Angkringan di Ngawi Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Terjerat Judi Online, Pria Asal Jember Dibekuk di Pabrik Kayu Bondowoso |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan: Kami Ikut Berduka yang Sedalam-dalamnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.