Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hadi Bingung Rumahnya Dilelang karena Punya Utang Rp 20 Juta, Koperasi Mendadak Lenyap

Seorang warga kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 juta. Kini, koperasi tempat warga meminjam uang itu mendadak lenyap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/NUR ZAID
KOPERASI FIKTIF - Hadi mengunjungi koperasi di Jl Demak-Kudus Km 7, Jawa Tengah, di mana ia pernah meminjam uang Rp 20 juta, Senin (25/8/2025). Koperasi itu kini lenyap usai melelang tanahnya. 

Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.

Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," ujar Dian.

Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Dian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved