Hadi Bingung Rumahnya Dilelang karena Punya Utang Rp 20 Juta, Koperasi Mendadak Lenyap
Seorang warga kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 juta. Kini, koperasi tempat warga meminjam uang itu mendadak lenyap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.
Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," ujar Dian.
Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Dian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 j
Kabupaten Demak
Koperasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Sulasmi Nenek Hidup Sebatang Kara Tak Pernah Dapat Bansos, Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Penadah Motor Curian di Jember Diciduk, Jual Hasil Curian Mulai Rp1 Juta |
![]() |
---|
Pelaku Penikaman Bos Warung Angkringan di Ngawi Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Terjerat Judi Online, Pria Asal Jember Dibekuk di Pabrik Kayu Bondowoso |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan: Kami Ikut Berduka yang Sedalam-dalamnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.