Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan

Non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tribun Jatim/Bobby Koloway
PENYERAHAN SK PPPK - Ilustrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah membuka seleksi PPPK paruh waktu 2025.

Namun peserta tidak dibuka untuk masyarakat umum, namun terbuka untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak finansial yang menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. 

Para peserta yang namanya diusulkan wajib memantau informasi resmi melalui situs instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk melihat formasi jabatan dan status usulan secara transparan. 

Dengan demikian, honorer bisa memastikan posisi mereka dalam daftar calon PPPK paruh waktu 2025 dan hak yang diterima sesuai aturan.

Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Hal tersebut sudah dipastikan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Daftar Formasi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 3 Kategori Pelamar Prioritas

Lantas, bagaimana cara cek nama honorer yang diangkat PPPK paruh waktu 2025? 

Berikut caranya, dikutip dari Serambinews pada Jumat (29/8/2025).

Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh para tenaga honorer adalah mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.

2. Cek Formasi Sesuai Jabatan

Setelah itu, kamu bisa langsung mencari informasi perihal formasi PPPK.

Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:

  • Formasi teknis
  • Formasi guru
  • Formasi tenaga kesehatan

Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.

Baca juga: Alasan Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu yang Dibuka 22 Agustus 2025

3. Mengunduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website biasanya tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.

4. Status Usulan

Setelah kamu selesai mengunduh daftar nama PPPK, kamu akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:

Hijau: Nama diusulkan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.

Merah: Nama tidak diusulkan, disertai alasan yang jelas.

5. Berbeda Setiap Formasi

Nantinya, akan ada perbedaan pula terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved