Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok 2 Brimob Terancam Dipecat, Lakukan Pelanggaran Berat dalam Insiden Rantis Lindas Ojol Affan

Sosok 2 dari 7 Brimob terancam dipecat usai insiden Affan Kurniawan. Ojol dilindas mobil rantis Polri pada Kamis (28/8/2025).

Editor: Hefty Suud
KOLASE Arsip Tribun Jatim - Instagram
MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebutkan 7 polisi diamankan dan diperiksa terkait insiden pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025). Siapa sosok pengemudi kendaraan taktis tersebut? 

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang

Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.

"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.

Baca juga: Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis

3. Akan Jalani Sidang Kode Etik

Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.

Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Agus menambahkan, sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," tambah dia.

TAMPANG PARA POLISI - Tangkapan layar detik-detik mobil Rantis Brimob Polri lindar pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta pada Kamis, (28/8/2025). Inilah tampang para polisi yang berada di dalam mobil rantis pelindas Affan Driver Ojol, Kamis (28/8/2025).
TAMPANG PARA POLISI - Tangkapan layar detik-detik mobil Rantis Brimob Polri lindar pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta pada Kamis, (28/8/2025). Inilah tampang para polisi yang berada di dalam mobil rantis pelindas Affan Driver Ojol, Kamis (28/8/2025). (Tribunnews.com, Wartakotalive.com)

4. Dilakukan Gelar Perkara

Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.

Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.

"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," jelasnya.

Baca juga: Ayah Affan Sudah Ikhlas Anak Tiada, Besar Hati Tetap Percaya Polisi dan Minta Masyarakat Tahan Diri

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved