Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok 2 Brimob Terancam Dipecat, Lakukan Pelanggaran Berat dalam Insiden Rantis Lindas Ojol Affan

Sosok 2 dari 7 Brimob terancam dipecat usai insiden Affan Kurniawan. Ojol dilindas mobil rantis Polri pada Kamis (28/8/2025).

Editor: Hefty Suud
KOLASE Arsip Tribun Jatim - Instagram
MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebutkan 7 polisi diamankan dan diperiksa terkait insiden pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025). Siapa sosok pengemudi kendaraan taktis tersebut? 

5. Dihukum Patsus

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.

Kronologi Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Tangkapan layar detik-detik mobil Rantis Brimob Polri lindar pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta pada Kamis, (28/8/2025). Insiden ini menuai kecaman dari masyarakat hingga Komnas HAM.
MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Tangkapan layar detik-detik mobil Rantis Brimob Polri lindar pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta pada Kamis, (28/8/2025). Insiden ini menuai kecaman dari masyarakat hingga Komnas HAM. (KOLASE Istimewa/Instagram)

Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan terjadi saat kericuhan dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Affan diduga terpeleset saat mencoba menyeberang di tengah kerumunan massa.

Dalam video yang beredar, korban terlihat dilindas oleh mobil rantis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.

Awalnya, rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo.

Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh.

Namun, rantis Polri itu terlihat melanjutkan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol.

Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa.

Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus 2025 di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI.

Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved