Berita Viral
2 ASN Minta Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar setelah Dipecat karena Perselingkuhan, Klaim Tak Ada Bukti
Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terima dipecat karena perselingkuhan. Minta ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dikutip dari Pos-Kupang.com, keduanya adalah perwira polisi dengan seorang polwan anggota Kepolisian Daerah (Polda NTT).
Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Polwan adalah singkatan dari Polisi Wanita, yaitu anggota polisi perempuan yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan polisi laki-laki, hanya saja dalam praktik tertentu polwan lebih difokuskan pada penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Perselingkuhan tersebut diduga terjadi di hotel di Pulau Sumba sebagaimana dilansir @ntt.u*****.
Dilansir dari akun instagram @ntt.update Komisaris Polisi (Kompol) BA dan Brigadir Polisi (Brigpol) YD anggota Polda NTT, ditahan setelah kedapatan berselingkuh di hotel di Pulau Sumba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025), menyampaikan baik Kompol BA dan Brigpol YD telah ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Kompol BA dan Brigpol YD diketahui berada di Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka mendampingi Wakapolda NTT yang melakukan kunjungan kerja meninjau lahan pembangunan Polres Sumba Tengah.
Namun, keduanya justru tepergok berada seranjang sejak malam hingga pagi hari di hotel tersebut.
Baca juga: Suami Ngamuk usai Kepergok Selingkuh dengan Teman Dekat Istrinya Sendiri
Kompol BA dan Brigpol YD lalu diamankan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Dua anggota Polda NTT itu diketahui masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
"Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut sedang dalam penanganan Bidang Propam Polda NTT," kata dia
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum, baik terkait kode etik maupun disiplin anggota Polri, guna memberikan kepastian hukum.
"Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tak terima dipecat karena perselingkuhan
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bali
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kejanggalan Penangkapan Delpedro Marhaen Aktivis yang Dituduh Hasut Aksi Anarkis, Saksi: Buru-buru |
![]() |
---|
Sosok Zetro Diplomat RI Ditembak saat Bersama Istri di Peru, 3 Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran |
![]() |
---|
Kisah Penjual Cincau 3 Jam Dorong Gerobak Demi Bisa Mangkal di Lokasi Demo, Kabur saat Hampir Chaos |
![]() |
---|
Driver Ojek Online Dapat Order Makanan dari Filipina untuk Dibagikan ke Rekan Ojol, Tren Solidaritas |
![]() |
---|
Sosok Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Negara Disoroti, Kecurigaan Muncul dari Sepatunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.