Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 ASN Minta Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar setelah Dipecat karena Perselingkuhan, Klaim Tak Ada Bukti

Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terima dipecat karena perselingkuhan. Minta ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/WILLIAM POTTER via Kompas.com
DIPECAT KARENA PERSELINGKUHAN - Foto ilustrasi terkait berita dua orang mantan ASN di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang dipecat karena perselingkuhan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terima dipecat karena perselingkuhan.

Mantan ASN di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan tersebut menyangkut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

Kuasa hukum dua ASN yang dipecat, I Wayan Sudarma mengatakan, gugatan pembatalan SK Bupati tentang pemecatan kedua oknum tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar, dengan nomor perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.

Sidang pertama perkara ini rencananya akan digelar pada Rabu (3/9/2025) besok.

Dalam gugatan tersebut, kedua mantan tenaga PPPK itu juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Sudarma mengatakan, gugatan itu dilakukan lantaran upaya keberatan yang dilayangkan pihaknya secara administratif tidak diterima.

"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas keputusan Bupati adalah PTUN," ucapnya, Selasa (2/9/2025) di Buleleng, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan 20 ASN Ajukan Cerai, ada yang Jenuh Hingga Selingkuh, Kena Sanksi Jika Tidak Izin

Selain itu, upaya pemberhentian yang diambil Bupati Buleleng ini juga dinilai telah merugikan kedua kliennya.

"Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak," imbuhnya.

Sudarma juga menilai, langkah pemberhentian ini tidak beralaskan hukum dan mengabaikan azas praduga tak bersalah.

Sebab, hingga saat ini, belum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan jika kedua kliennya itu terbukti secara sah melakukan perzinahan.

"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komperhensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," sebutnya.

Baca juga: ASN Dihukum Bersih-bersih karena Jadikan Ladang Jati Tempat Zina dengan Istri Orang, Lurah Malu

Sebelumnya, dua orang polisi diduga selingkuh tepergok sedang berada di kamar hotel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved