Berita Viral
2 ASN Minta Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar setelah Dipecat karena Perselingkuhan, Klaim Tak Ada Bukti
Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terima dipecat karena perselingkuhan. Minta ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terima dipecat karena perselingkuhan.
Mantan ASN di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Gugatan tersebut menyangkut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Kuasa hukum dua ASN yang dipecat, I Wayan Sudarma mengatakan, gugatan pembatalan SK Bupati tentang pemecatan kedua oknum tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar, dengan nomor perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Sidang pertama perkara ini rencananya akan digelar pada Rabu (3/9/2025) besok.
Dalam gugatan tersebut, kedua mantan tenaga PPPK itu juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Sudarma mengatakan, gugatan itu dilakukan lantaran upaya keberatan yang dilayangkan pihaknya secara administratif tidak diterima.
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas keputusan Bupati adalah PTUN," ucapnya, Selasa (2/9/2025) di Buleleng, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Alasan 20 ASN Ajukan Cerai, ada yang Jenuh Hingga Selingkuh, Kena Sanksi Jika Tidak Izin
Selain itu, upaya pemberhentian yang diambil Bupati Buleleng ini juga dinilai telah merugikan kedua kliennya.
"Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak," imbuhnya.
Sudarma juga menilai, langkah pemberhentian ini tidak beralaskan hukum dan mengabaikan azas praduga tak bersalah.
Sebab, hingga saat ini, belum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan jika kedua kliennya itu terbukti secara sah melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komperhensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," sebutnya.
Baca juga: ASN Dihukum Bersih-bersih karena Jadikan Ladang Jati Tempat Zina dengan Istri Orang, Lurah Malu
Sebelumnya, dua orang polisi diduga selingkuh tepergok sedang berada di kamar hotel.
tak terima dipecat karena perselingkuhan
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bali
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kejanggalan Penangkapan Delpedro Marhaen Aktivis yang Dituduh Hasut Aksi Anarkis, Saksi: Buru-buru |
![]() |
---|
Sosok Zetro Diplomat RI Ditembak saat Bersama Istri di Peru, 3 Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran |
![]() |
---|
Kisah Penjual Cincau 3 Jam Dorong Gerobak Demi Bisa Mangkal di Lokasi Demo, Kabur saat Hampir Chaos |
![]() |
---|
Driver Ojek Online Dapat Order Makanan dari Filipina untuk Dibagikan ke Rekan Ojol, Tren Solidaritas |
![]() |
---|
Sosok Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Negara Disoroti, Kecurigaan Muncul dari Sepatunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.