Berita Viral
Alasan Kepsek Tak Mau Tanda Tangani MoU MBG, Takut Soal Keracunan Massal: Bukan Menolak Program
Isi memorandum yang meminta pihak sekolah menutupi kasusnya jika terjadi kejadian luar biasa juga dinilai bermasalah.
TRIBUNJATIM.COM - Alasan kepala sekolah tak mau tanda tangani Memorandum of Understanding atau MoU terkait program MBG (Makanan Bergizi Gratis).
Menurut Kepala Sekolah SDN 017 Napo, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Safaruddin ada sejumlah hal yang membuatnya keberatan.
Safaruddin menambahkan jika dirinya tak menolak program MBG.
Namun, ada sejumlah hal yang tidak jelas tercantum dalam MoU tersebut.
Termasuk soal siapa pihak yang bertanggung jawab di sekolah jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan massal.
Baca juga: Kepsek Wajib Cicipi Menu MBG untuk Cegah Siswa Keracunan, Pengelola: Jangan Jadi Korban
Isi memorandum yang meminta pihak sekolah menutupi kasusnya jika terjadi kejadian luar biasa juga dinilai bermasalah.
Penolakan kepala sekolah ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat hingga kasus penolakan ini viral di media sosial.
Program Makanan Bergizi Gratis yang digagas oleh pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesehatan dan konsentrasi belajar siswa melalui penyediaan makanan bergizi secara cuma-cuma.
Kepala Sekolah SD Negeri 017 Napo, Safaruddin menjelaskan ini bukan penolakan programnya, tetapi menolak sejumlah isi MoU yang dinilai bermasalah.
Dalam Pasal 7 MoU tersebut, menurut Safaruddin, menyoroti sejumlah hal teknis terkait sistem distribusi makanan MBG, kualitas gizi makanan yang diduga tidak memenuhi standar, dan potensi masalah lainnya.
Safaruddin juga mempertanyakan isi dalam MoU (SPPG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak jelas mencantumkan siapa penanggung jawab saat terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan massal di sekolah, lantaran kasus seperti ini sudah sering terjadi di sekolah lain.
Karena beberapa catatan alasan itulah, Safaruddin menyatakan menolak menandatangani MoU tersebut karena dinilai tidak ada upaya perlindungan konsumen di dalamnya.
Safaruddin juga mempersoalkan lantaran pihak sekolah diminta untuk tutup mulut rapat-rapat apabila terjadi kejadian luar biasa terkait Makanan Bergizi Gratis di sekolah.
Isi MoU tersebut, menurut Safaruddin, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, lantaran adanya larangan menyebarluaskan informasi yang benar apabila ada kejadian luar biasa di sekolah.
Padahal, semua orang berhak tahu, termasuk para orang tua siswa yang juga berpotensi ikut jadi korban.
Alasan Siswa SMPN Kerjakan Ujian di Area Kuburan Dibongkar Kepala Dinas, Pemprov Desak Pemkab |
![]() |
---|
Afni Semringah 1000 Buah Pempek Jualannya Ludes saat Demo, Yakin Mahasiswa Merasa Lapar |
![]() |
---|
Sosok Asli Ojol Berkacamata Temui Wapres Gibran, Wajahnya Mirip Buzzer Jokowi, Bahrun Najah: Kocak |
![]() |
---|
Guru SMPN Resah Ada Korupsi Dana BOS di Sekolah, Temuan Rp 65 Juta Mandek Diusut |
![]() |
---|
10 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.