Berita Viral

Daftar Panjang Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru ada Nadiem Makarim

Nama Nadiem Makarim, menteri era Jokowi yang kini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus korupsi.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Dok. Kejaksaan Agung
TERSANGKA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Nadiem Makarim menambah daftar panjang menteri era Jokowi yang terjerat korupsi. 

TRIBUNJATIM.COM - Daftar panjang menteri era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi yang terlibat kasus korupsi.

Nama Nadiem Makarim kini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus korupsi.

Nadiem merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019-2024.

Periode itu Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Baca juga: Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Eks Menteri Pendidikan: Allah Tahu Kebenarannya

Ia membidangi pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Sebelum masuk pemerintahan, Nadiem Makarim bekerja sebagai pebisnis.

Harta kekayaannya mencapai Rp1,2 triliun dalam LHKPN kepada KPK tahun 2019.

Pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 
Nadiem Makarim menteri kedelapan era Jokowi jadi tersandung kasus korupsi.

Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. 

 "Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Setelah penetapan tersebut, Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut daftar lengkapnya

1. Idrus Marham

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved