Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Sujadi Jual Daging Kucing Keliling Kampung, Lumuri Kunyit untuk Tutupi Jejak

Kasus Sujadi, pria asal Lampung Tengah jual daging kucing keliling kampung viral di media sosial.

PIXABAY/PHONGWARIT SUCHART
PENJUAL DAGING KUCING - Ilustrasi tiga ekor kucing berjalan. Sujadi, pria asal Lampung Tengah nekat jualan daging kucing keliling kampung. Ia melumuri bubuk kunyit dan perasan air jeruk nipis untuk menutupi jejak, Sabtu (6/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Sujadi, pria asal Lampung Tengah jual daging kucing keliling kampung viral di media sosial.

Kini alasan Sujadi nekat melakukan aksi culas tersebut akhirnya terungkap.

Sujadi menggunakan perasaan air nipis dan bubuk kunyit untuk menutupi jejaknya.

Dari situ, ia mengatakan, banyak pembeli yang terkecoh dan ia meneruskan jualan daging kucing lantaran mendapatkan uang yang lumayan.

Sujadi yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah ketahuan menjual daging kucing.

Pria berusia 55 tahun itu melakukan aksinya dengan menyamarkannya sebagai daging kambing muda.

Dalam aksinya, ia sudah menyembelih hingga 100 ekor kucing.

Baca juga: Cara Culas Pedagang Jual Daging Kucing Bikin Warga Resah, Ngakunya Kambing

Alasan Ekonomi Jadi Pemicu

Sujadi mengaku perbuatannya dilandasi kondisi ekonomi yang sulit.

Sebelumnya ia bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan, namun penghasilan itu tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Dalam lima bulan terakhir, ia mulai menangkap kucing ras Persia dan Anggora yang berkeliaran di sekitar permukiman, lalu menyembelih, menguliti, dan menjual dagingnya keliling kampung.

"Saya terdesak keadaan karena tidak punya pekerjaan lain. Karena banyak yang terkecoh dan uang yang saya dapat lumayan, saya teruskan pekerjaan ini," kata Sujadi di Polres Pagar Alam, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Untuk menghilangkan bau amis dan menutupi jejak, Sujadi melumuri daging dengan perasan air jeruk nipis dan bubuk kunyit.

Ia menjualnya dengan harga Rp 100 ribu per kilogram.

Dalam sehari, ia bisa memotong dua hingga tiga ekor kucing.

Aktivitas menjagal dilakukan di tempat sepi seperti kolong jembatan atau pinggir sungai agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Setelah saya jagal, saya tawarkan keliling kampung. Ada yang beli, ada pula yang tidak, sambil itu saya tangkap kucing yang berkeliaran atau lepas di jalanan," ujarnya.

Baca juga: Sujadi Ngaku Jual Daging Kambing Muda Padahal Jagal 100 Kucing, Harganya Rp 100 Ribu Per Kilogram

PENANGKAPAN PENJUAL DAGING KUCING - Anggota Polres Pagar Alam menangkap dan mengamankan pria yang terduga pelaku penjual daging kucing yang heboh di Kota Pagar Alam, Rabu (3/9/2025). Video pria tersebut sedang berburu kucing viral di media sosial.
PENANGKAPAN PENJUAL DAGING KUCING - Anggota Polres Pagar Alam menangkap dan mengamankan pria yang terduga pelaku penjual daging kucing yang heboh di Kota Pagar Alam, Rabu (3/9/2025). Video pria tersebut sedang berburu kucing viral di media sosial. (Dokumentasi Polres Pagar Alam)

Terungkap lewat Video Viral

Aksi Sujadi akhirnya terbongkar setelah videonya beredar di media sosial melalui akun Instagram @pagarlam_insta.

Warga yang resah lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu video itu viral.

Sujadi kemudian ditangkap saat menginap di sebuah losmen pada Rabu (4/9/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp 100 ribu per kilogram," jelas Januar.

Baca juga: Siasat Licik Sujadi saat Jual Daging Kucing Ngaku Kambing Muda, juga Tak Mau Jual di Pasar

Menurut Januar, banyak warga tidak sadar bahwa daging yang dibeli sebenarnya adalah daging kucing karena pelaku meyakinkan bahwa itu daging kambing muda.

"Tersangka mengaku mendapatkan kucing tersebut di jalanan dan menjagalnya," tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup dan dua bilah pisau yang digunakan pelaku.

"Pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia menjagal atau memotong sendiri kucing yang didapatkan di jalanan tersebut," ungkap Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat Atas tindakannya, Sujadi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan hewan.

Ancaman hukuman yang menantinya maksimal tujuh tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved