Tanahnya Diduga Diserobot Pemerintah Desa, Warga Laporkan Kades ke Polisi, Tak Terima Patok Dipindah
Kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan Desa Rejowinangun.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang Kepala Desa Rejowinangun, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilaporkan warganya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025.
Warga bernama Ichvan Muchlis melaporkan sang kades lantaran pemerintah desa diduga telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.
Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian.
Kemudian saksi mata mengaku bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.
"Iya betul, saya sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah," kata Ichvan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Saat pelebaran jalan, salah satu saksi mengaku disuruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.
"Saat tahun 2024 ada proyek pelebaran jalan, setelah tiga bulan berikutnya, ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur," kata Ichvan.
Pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanah Ichvan.
"Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat," kata Ichvan.
Ichvan menyebutkan bahwa Kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan proyek pelebaran jalan desa.
"Ini malah mau mengadu saya dengan masyarakat," ujar Ichvan.
Ichvan kemudian menguasakan kuasa hukum untuk melakukan mediasi lebih lanjut.
Baca juga: Sosok Pria Berkacamata di Rapat Wapres Gibran & Driver Ojol Diduga Pengacara: Bukan Bahrun Najah
Dalam mediasi tersebut, Ichvan mengajukan beberapa tuntutan.
Yaitu pengembalian patok tanah tanpa membongkar jalan, klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari lurah, serta beban biaya perkara ditanggung pihak lurah.
"Mediasi tersebut gagal. Makanya ini proses laporan saya jalan terus akan saya perjuangkan," tegas Ichvan.
Ichvan menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar tidak bersikap arogan.
Ichvan menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan luas tanah yang terdampak, namun lebih kepada cara desa dalam mengambil haknya tanpa ijin.
"Ini bukan masalah jalannya, bukan masalah luasnya, tapi karena pemerintah desa mengambil tanah saya dengan cara-cara yang arogan," jelas Ichvan.
Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santosa mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak Pemdes Rejowinangun dengan pihak Ichvan.
Hasilnya telah disepakati damai antara kedua belah pihak.
"Kalau masalah itu sebetulnya bagi saya sudah selesai, sudah ada kesepakatan bersama antara pemdes dan pihak salah satu warga," kata Heri, Jumat (5/9/2025).
Menurut Heri, kesepakatan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh camat, Polsek, Koramil dan BPN serta lembaga desa lainnya termasuk juga pengacara warga.
"Kesepakatan juga sudah ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh BPD dan pemdes serta dostempel semua."
"Kalau masalah penyerobotan, bagi saya tidak, karena memang itu untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan," kata Heri.
Baca juga: Curi Ayam Rp20 Juta Lalu Dijual Rp200 Ribu, Pemuda Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Di tempat lain, Satu Budiyono selaku Kepala Desa Randusari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, juga diduga menyerobot tanah kas desa atau TKD.
Aset milik desa tersebut disertifikatkan atas nama sang Kades untuk utang di bank sebesar Rp1,8 miliar.
Dugaan penyerobotan ini ketahuan setelah TKD akan dilelang oleh bank milik pemerintah daerah.
Melansir Tribun Solo, sekitar tahun 1980-an, salah satu yayasan membangun sekolah swasta di pinggir jalan Semarang-Solo.
Lahan yang digunakan untuk sekolah tersebut merupakan tanah kas milik Desa Randusari.
Selanjutnya, yayasan menyediakan tanah pengganti untuk tukar guling.
Ada empat bidang tanah yang dijadikan tanah pengganti.
Hanya saja, saat itu, tanah pengganti ternyata tak langsung disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
Pemerintah desa baru mencatat tanah pengganti tersebut sebagai bondo deso (aset desa).
Ketika Satu Budiyono menjadi kepala desa, salah satu bidang tanah tersebut disertifikatkan atas namanya.

Hal ini disebut-sebut tidak diketahui oleh warga desa.
"Saya juga kaget. Saya pikir tanah itu sudah atas nama desa. Tapi ternyata malah atas nama kades," kata salah satu warga setempat yang tak ingin disebut namanya.
Dia mengaku baru tahu jika tanah kas desa tersebut atas nama Satu Budiyono.
Hal itu diketahui setelah adanya informasi tanah yang ada di sebelah timur pabrik itu akan dilelang.
"Informasi sudah menyebar di masyarakat desa," tambahnya.
Baca juga: Pilu 1 Keluarga Hidup di Gubuk Reyot Tanpa Listrik, Makan dari Berkebun, Berharap Bantuan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Randusari, Satu Budiyono, membenarkan soal kabar beredar.
Dia mengaku sengaja mensertifikatkan tanah kas desa atas namanya agar bisa dijadikan agunan bank.
Langkah nekat itu diambil demi mewujudkan pembangunan gedung serbaguna yang menurutnya sudah menjadi harapan warga sejak lama.
"Gedung serbaguna ini sangat penting sekali. Waktu itu, saat saya dipilih warga jadi kepala desa, mereka minta supaya gedung serbaguna segera diwujudkan," kata Satu kepada Tribun Solo, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pembangunan gedung tersebut sebelumnya sempat mangkrak di era kepala desa terdahulu.
"Karena waktu itu gedung serbaguna yang lama tidak selesai-selesai, akhirnya saya teruskan pembangunannya," ujar Satu.

Budiyono menegaskan, pembangunan gedung serbaguna yang berada di kompleks kantor desa itu sama sekali tidak menggunakan dana APBDes.
"Nah waktu itu, pada proses pembangunan gedung serbaguna. Pembangunan gedung serbaguna tidak menggunakan dana APBDes," kata Satu.
Saat itu, dia dan sekdes kemudian sepakat untuk menjadikan satu dari empat bidang tanah diatasnamakan dirinya lalu dijadikan agunan bank.
"Waktu itu tanggung jawab saya pribadi. Waktu itu saya pinjam sekitar Rp1 miliar," ujarnya.
Ia memanfaatkan pendapatan asli desa serta bantuan pihak ketiga, terutama dari sejumlah pabrik yang berdiri di wilayah Randusari.
"Bantuan dari pabrik saat itu saya hitung sekitar Rp750 juta, tapi masih kurang, akhirnya saya ambil risiko seperti itu."
"Saya sertifikatkan tanah kas desa, lalu ajukan pinjaman di bank,” ungkapnya.
Baca juga: Nasib Pilu Mbah Wardi Penjual Keripik Dirampok saat Terjebak Demo Ricuh, Biasa Tidur di Emperan Toko
Tak dinyana, pinjaman Satu malah gagal bayar karena kondisi ekonomi yang terpuruk.
"Dulu lancar. Waktu pandemi bisa dibilang bangkrut. Sehingga tidak bisa mengangsur kewajiban," ujar Satu.
Sedianya, dari informasi pihak bank, tanah tersebut harusnya dilelang pada pertengahan Agustus lalu.
Namun, karena dia meminta kelonggaran dan menyatakan kesanggupannya, pihak bank akhirnya mau menunda lelang tersebut.
"Saya dikasih kesempatan untuk melunasi," ucap Satu.
Dia pun blak-blakkan sejak awal tak ada niatan untuk mengemplang utang.
Dia mengaku punya sembilan aset yang siap dijual untuk menutup utang plus bunganya.
Tetapi, dari sembilan aset tersebut, belum ada satu pun yang laku.
Ia juga menyebut bahwa salah satu temannya bersedia membeli aset miliknya untuk membantu pelunasan.
"Saya punya sembilan aset. Termasuk rumah. Sejak awal sudah mau saya jual, tapi belum ada pembeli," ujar Satu Budiyono.
Ia optimistis, dengan terjualnya satu aset saja, utang kepada bank bisa segera dilunasi.
"Pokok plus bunga itu sekitar Rp1,8 miliar. Dalam waktu dekat ini akan saya lunasi," pungkas dia.
Motor Plat Merah Nunggak Pajak Rp 309 Ribu, Penemu Bongkar Daftar Tagihannya: Silahkan Nilai Sendiri |
![]() |
---|
Bupati Dituntut Ganti Rugi Rp 3 M karena Bongkar Tempat Karaoke, Pemkab: Sudah Kami Peringatkan |
![]() |
---|
Pengurus Koperasi Merah Putih Tak Kuat Nombok Pakai Uang Sendiri karena Dana Operasional Belum Cair |
![]() |
---|
Ditipu Istri Tentara, Pensiunan Guru Lesu Gajinya Tinggal Rp300.000, Utang Baru Lunas Tahun 2036 |
![]() |
---|
Usulan 5 Hari Sekolah dari PGRI Langsung Ditolak Banyak Pihak, Khawatir Ganggu Aktivitas Keagamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.