Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Dituntut Ganti Rugi Rp 3 M karena Bongkar Tempat Karaoke, Pemkab: Sudah Kami Peringatkan

Pemilik tempat karaoke menuntut bupati ganti rugi Rp 3 miliar karena bangunannya dibongkar. Kasus ini terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
BUPATI DIGUGAT - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025). Kini, pemilik tempat karaoke layangkan gugatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilik tempat karaoke menuntut bupati ganti rugi Rp 3 miliar karena bangunannya dibongkar.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemilik karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 tak terima usai bangunannya dibongkar Satpol PP pada Juli 2025 lalu.

Mereka pun melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Melalui kuasa hukumnya, Yosua Sihotang, pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Purworejo dengan nomor perkara 23/PdtG/2025/PN Pwr.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Gugatan sudah resmi terdaftar,” kata Yosua saat konferensi pers, Kamis (21/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Yosua menilai pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang karena membongkar tanpa memperhatikan prosedur, termasuk status sertifikat hak milik yang dimiliki kliennya.

“Kami minta pertanggungjawaban atas bangunan yang sudah hancur ini. Klien kami memiliki sertifikat sah yang memberikan hak penuh atas tanahnya,” ujar Yosua.

Pihaknya menuntut ganti rugi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Baca juga: Rutin Bayar Retribusi, Pengusaha Karaoke Tak Terima Bangunan Dibongkar Satpol PP, Gugat Pemkab

Dalam gugatan tersebut, Bupati Purworejo, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala Satpol PP Purworejo ditetapkan sebagai tergugat.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi turut tergugat karena menerbitkan sertifikat hak milik lahan karaoke.

Sidang perdana yang digelar Kamis (21/8/2025) terpaksa ditunda karena para tergugat belum membawa surat tugas resmi dari instansinya masing-masing.

“Agenda sidang perdana ditunda karena para pihak belum membawa legal standing atau surat tugas dari instansi,” jelas Yosua.

Sebelumnya, Pemkab Purworejo melalui Satpol PP dan Damkar membongkar paksa karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan yang terbit sejak 9 Oktober 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved