Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Tunjangan DPR yang Dihapus, Cek Gaji Sebelum vs Sesudah Dievaluasi

Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
EVALUASI GAJI DPR - Foto arsip DPR RI menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Gaji dan tunjangan DPR dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada Agustus 2025 kemarin. 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Gaji dan tunjangan DPR RI yang sudah dievaluasi ini dibagikan akun Instagram DPR RI.

Adapun sejumlah tunjangan yang dihapus yakni tunjangan rumah, tunjangan listrik dan telepon, tunjangan Asisten Anggota, serta Tunjangan PPh Pasal 21.

Besarnya untuk tunjangan perumahan (Rp50 juta), bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), asisten anggota (Rp2,25 juta), dan tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).

Namun DPR RI juga menaikan sejumlah tunjangan dalam evaluasi gaji DPR RI ini. 

Misalnya saja tunjangan kehormatan dari yang sebelumnya Rp5.580.000 kini menjadi Rp7.187.000.

Baca juga: 3 Periode Jadi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Bahas Nasib Keluarga Miskin: Ada yang Harus Diperbaiki

Pun ada juga tunjangan lain yang naik namun diganti format nama seperti Tunjangan Komunikasi dari yang sebelumnya Rp15.554.000 naik menjadi Rp20.033.000.

Di mana formatnya hanya diubah menjadi biaya komunikasi intensif.

Kemudian juga Tunjangan Fungsi Pengawasan/Anggaran mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.750.000 menjadi Rp4.830.000.

Sisanya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras nilainya hampir sama alias tidak ada perubahan.

Berikut perbedaan gaji DPR RI dulu dan sekarang dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Gaji DPR Terbaru usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus, Biaya Listrik-Telepon Dipangkas

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Usai Evaluasi

  • Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
  • Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
  • Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved