Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Tunjangan DPR yang Dihapus, Cek Gaji Sebelum vs Sesudah Dievaluasi

Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
EVALUASI GAJI DPR - Foto arsip DPR RI menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Gaji dan tunjangan DPR dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada Agustus 2025 kemarin. 

b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

  • Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Sebelum Evaluasi

Gaji pokok

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:

  • Ketua DPR RI: Rp504.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
  • Anggota DPR RI: Rp420.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:

  • Ketua DPR RI: Rp201.600
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
  • Anggota DPR RI: Rp168.000

Tunjangan jabatan:

  • Ketua DPR RI: Rp18.900.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
  • Anggota DPR RI: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang per paket: Rp2.000.000

Tunjangan konstitusional

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
  • Asisten anggota: Rp2.250.000.
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

  • Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode
  • Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah

Total THP

1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved