Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Tunjangan DPR yang Dihapus, Cek Gaji Sebelum vs Sesudah Dievaluasi

Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
EVALUASI GAJI DPR - Foto arsip DPR RI menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Gaji dan tunjangan DPR dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada Agustus 2025 kemarin. 

3. Anggota DPR RI: Rp104.051.90

Adapun perbedaan dari kedua tunjangan itu yakni DPR RI menghapus beberapa tunjangan dan mengubah nama tunjangan dengan menambah anggarannya. 

Daftar tunjangan yang dihapus dan dimasukkan oleh DPR RI

1. Tunjangan Perumahan

  • Lama: Rp50.000.000 (kompensasi rumah dinas).
  • Baru: Tidak ada.

2. Bantuan Listrik dan Telepon

  • Lama: Rp7.700.000.
  • Baru: Tidak ada.

3. Asisten Anggota

  • Lama: Rp2.250.000.
  • Baru: Tidak ada.

4. Tunjangan PPh Pasal 21

  • Lama: Rp2.699.813
  • Baru: Tidak ada (diganti dengan mekanisme potongan PPh 15 persen atas tunjangan konstitusional).

5. Tunjangan Komunikasi (lama)

  • Lama: Rp15.554.000.
  • Baru: Diganti/diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000.

Kesimpulannya:

Tunjangan yang dihapus di skema lama yakni Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).

Namun DPR RI juga menambah anggaran tunjangan komunikasi yang diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat menjadi Rp20.033.000 dari yang sebelumnya Rp15.554.000.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved