Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wiraswasta Tertipu Proyek Rambu Jalan Tol di Solo, Sudah Transfer Rp100 Juta Tak Dapat Success Fee

Pelaku penipuan tersebut mengaku sebagai owner salah satu sub kontraktor pembangunan jalan tol.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com/Rachmat Kurniawan
PENIPUAN - Ferry (baju biru) didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penipuan yang dialaminya, Jumat (5/9/2025). Ia mengalami kerugian Rp100 juta setelah diiming-imingi fee 5 persen dari proyek rambu-rambu jalan tol di Solo. 

Anthony mengatakan bahwa akan ada proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai pagu Rp10 miliar di Kabupaten Nagekeo yang bersumber dari dana APBD Nusa Tenggara Timur.

Kelvin lagi-lagi dirayu, jika bisa memberi modal Rp500 juta, dalam tempo enam bulan bisa berbunga Rp200 juta. 

Ia akhirnya mengirim Rp575 juta.

Dia percaya karena Anthony mengklaim bidang usahanya di pemborong telah menang tender. 

Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Anthony mengklaim usaha orang lain sebagai miliknya, seolah-olah dimilikinya agar korban percaya.

"Padahal bukan milik Anthony. Pemenang tender bukan miliknya," terang Estik Dilla dalam amar dakwaan yang dibuka pada Jumat (1/8/2025).

MENANG LOTERE - Ilustrasi uang yang dihitung untuk berita warga yang tertipu menang lotere miliaran rupiah. Akhirnya perusahaan Lotere tersebut meminta maaf dan mengakui perbuatan mereka
Ilustrasi berita seorang pria tergiur untung proyek pemerintah, malah tertipu Rp1,9 miliar (Tribunnews.com)

Tak berhenti sampai di situ, Anthony kembali menghubungi Kelvin.

Ia mengatakan bahwa mendapat proyek pengadaan sekolah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan percepatan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ia berdalih butuh suntikan dana cepat untuk mempercepat proses pembangunan, dan meminta Kelvin kembali mengirimkan uang.

Berulang kali Anthony berjanji bahwa semua proyek tersebut sedang berjalan dan hasilnya akan segera dibagikan.

Namun, seiring waktu, tak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan benar-benar diterima Kelvin.

Sementara uang yang telah dikirim totalnya sudah mencapai Rp1,9 miliar.

Merasa tertipu, Kelvin akhirnya melaporkan Anthony ke polisi.

Kasus ini kini sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anthony diadili sebagai terdakwa penipuan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP," terang amar dakwaan. (Tony Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved