Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wiraswasta Tertipu Proyek Rambu Jalan Tol di Solo, Sudah Transfer Rp100 Juta Tak Dapat Success Fee

Pelaku penipuan tersebut mengaku sebagai owner salah satu sub kontraktor pembangunan jalan tol.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com/Rachmat Kurniawan
PENIPUAN - Ferry (baju biru) didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penipuan yang dialaminya, Jumat (5/9/2025). Ia mengalami kerugian Rp100 juta setelah diiming-imingi fee 5 persen dari proyek rambu-rambu jalan tol di Solo. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wiraswasta di Palembang bernama Ferry Sirajuddin (52) menjadi korban dugaan penipuan.

Penipuan tersebut dilakukan oleh pria berinisial MIR yang mengaku sebagai owner salah satu sub kontraktor pembangunan jalan tol.

Oleh karena merasa ditipu dan tak kunjung ada respons dari terlapor, sehingga akhirnya Ferry kemudian memutuskan mengadu ke SPKT Polda Sumsel.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta usai diiming-imingi fee lima persen oleh terlapor.

Melalui tim kuasa hukumnya, M Firdaus, Ferry Sirajuddin mengatakan, modus terlapor mengiming-imingi fee dari sebuah proyek rambu jalan tol di Solo.

Syaratnya yakni ikut deposit Rp100 juta pada 8 Desember 2024 yang lalu. 

"Dari deposit Rp100 juta, klien kami akan mendapat success fee lima persen setiap bulannya," kata Firdaus, usai membuat laporan, Jumat (5/9/2025).

"Setelah uang ditransfer, realisasi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada begitu juga dengan success fee," lanjutnya, dilansir dari Tribun Sumsel.

"Dan klien kami minta dikembalikan deposit 100 juta yang dikirim, tapi hingga hari tidak kunjung dikembalikan," imbuhnya.

Awal mula perkenalan kliennya dengan terlapor MIR setelah dikenalkan melalui teman korban yang bernama Zainuddin.

Zainuddin sendiri adalah salah satu anggota ormas di kota Palembang, sehingga kliennya percaya dengan terlapor.

"Uang Rp100 juta diberikan lewat transfer rekening klien kami ke rekening korban," katanya.

"Hampir satu tahun setelah kejadian, kami sudah meminta secara baik, bahkan somasi kepada pelaku untuk menyelesaikannya," tambah Firdaus.

"Tapi tidak ada itikad baik dari pelaku hingga kami melapor ke polisi," tegas dia.

Dalam laporannya, kuasa hukum melaporkan sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer uang Rp100 juta dari rekening korban ke rekening pelaku.

Baca juga: Anggota DPRD Dapat Tunjangan Perumahan Rp19 M, Padahal Masih Banyak Warga Miskin, UMK Rp2,1 Juta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved