Berita Viral
Tilap Uang Makan Paskibra Rp59 Juta, Pejabat Bawa Kabur Hasil Korupsi, Disimpan di Jok Motor
Seorang pejabat ditangkap atas kasus korupsi meminta fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Saat ini, LMJ telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus lainnya, seorang Kepala Desa Rejowinangun, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilaporkan warganya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025.
Warga bernama Ichvan Muchlis melaporkan sang kades lantaran pemerintah desa diduga telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.
Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Baca juga: Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya
Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian.
Kemudian saksi mata mengaku bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.
"Iya betul, saya sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah," kata Ichvan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Saat pelebaran jalan, salah satu saksi mengaku disuruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.
"Saat tahun 2024 ada proyek pelebaran jalan, setelah tiga bulan berikutnya, ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur," kata Ichvan.
Pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanah Ichvan.
"Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat," kata Ichvan.
Ichvan menyebutkan bahwa Kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan proyek pelebaran jalan desa.
Pemicu di Balik Pembunuhan Keluarga Sahroni, Ternyata karena Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Dosen Ancam Bakar Rumah Sakit karena Istrinya Tak Bisa Lahiran Normal, saat Kontrol Ogah Antre |
![]() |
---|
Baru Beli Rumah Rp140 Juta, Anggun Pencuri Uang Bank Rp10 M Ditangkap saat Tidur |
![]() |
---|
Polisi Istighfar Temukan Kepala Korban Mutilasi Alvi di Lemari Kos, Kapolres Syok: Baru Kali ini |
![]() |
---|
Sindiran Anak Menkeu Purbaya Yudhi ke Sri Mulyani Disorot, Singgung Soal Masyarakat Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.