Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilap Uang Makan Paskibra Rp59 Juta, Pejabat Bawa Kabur Hasil Korupsi, Disimpan di Jok Motor

Seorang pejabat ditangkap atas kasus korupsi meminta fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Satreskrim Polres Buton Tengah
BAWA KABUR UANG - LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah di jalan raya pada Rabu (3/9/2025). Ia kedapatan mengambil uang fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibraka 2025. 

Saat ini, LMJ telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus lainnya, seorang Kepala Desa Rejowinangun, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilaporkan warganya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025.

Warga bernama Ichvan Muchlis melaporkan sang kades lantaran pemerintah desa diduga telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.

Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.

Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.

Baca juga: Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya

Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian.

Kemudian saksi mata mengaku bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.

"Iya betul, saya sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah," kata Ichvan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.

Saat pelebaran jalan, salah satu saksi mengaku disuruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.

"Saat tahun 2024 ada proyek pelebaran jalan, setelah tiga bulan berikutnya, ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur," kata Ichvan.

Pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanah Ichvan.

"Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat," kata Ichvan.

Ichvan menyebutkan bahwa Kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan proyek pelebaran jalan desa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved