Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilap Uang Makan Paskibra Rp59 Juta, Pejabat Bawa Kabur Hasil Korupsi, Disimpan di Jok Motor

Seorang pejabat ditangkap atas kasus korupsi meminta fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Satreskrim Polres Buton Tengah
BAWA KABUR UANG - LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah di jalan raya pada Rabu (3/9/2025). Ia kedapatan mengambil uang fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibraka 2025. 

"Ini malah mau mengadu saya dengan masyarakat," ujar Ichvan.

Ichvan kemudian menguasakan kuasa hukum untuk melakukan mediasi lebih lanjut.

WARGA LAPORKAN KADES - Warga Desa Rejowinangun, Ichvan Muchlis, saat menunjukan batas tanah miliknya yang telah bergeser. Ia kini laporkan Kades atas dugaan penyerobotan tanah.
Warga Desa Rejowinangun, Ichvan Muchlis, saat menunjukan batas tanah miliknya yang telah bergeser. Ia kini laporkan Kades atas dugaan penyerobotan tanah. (Dok Ichvan)

Dalam mediasi tersebut, Ichvan mengajukan beberapa tuntutan.

Yaitu pengembalian patok tanah tanpa membongkar jalan, klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari lurah, serta beban biaya perkara ditanggung pihak lurah.

"Mediasi tersebut gagal. Makanya ini proses laporan saya jalan terus akan saya perjuangkan," tegas Ichvan.

Ichvan menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar tidak bersikap arogan.

Ichvan menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan luas tanah yang terdampak, namun lebih kepada cara desa dalam mengambil haknya tanpa ijin.

"Ini bukan masalah jalannya, bukan masalah luasnya, tapi karena pemerintah desa mengambil tanah saya dengan cara-cara yang arogan," jelas Ichvan.

Baca juga: Menhut Raja Juli Ngaku Tak Tahu Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar, Kepergok Main Domino Bersama

Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santosa mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak Pemdes Rejowinangun dengan pihak Ichvan.

Hasilnya telah disepakati damai antara kedua belah pihak.

"Kalau masalah itu sebetulnya bagi saya sudah selesai, sudah ada kesepakatan bersama antara pemdes dan pihak salah satu warga," kata Heri, Jumat (5/9/2025).

Menurut Heri, kesepakatan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh camat, Polsek, Koramil dan BPN serta lembaga desa lainnya termasuk juga pengacara warga.

"Kesepakatan juga sudah ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh BPD dan pemdes serta dostempel semua."

"Kalau masalah penyerobotan, bagi saya tidak, karena memang itu untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan," kata Heri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved