Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Sungai dari Atas Tol, Sopir Langsung Kabur saat Kepergok

Sopir yang terekam video diduga sengaja membuang limbah ke sungai untuk keuntungan pribadi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/tvOneNews
BUANG LIMBAH TINJA - Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran Sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. Saat kepergok, sopir langsung kabur. 

TRIBUNJATIM.COM - Tindakan pembuangan limbah tinja dari atas Tol Cijago ke Sungai Ciliwung membuat netizen heboh.

Video tersebut kini viral beredar di media sosial hingga ramai menuai komentar netizen.

Aksi itupun langsung mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca juga: Demi Ambil iPhone Seharga Puluhan Juta Milik Mahasiswa yang Tercebur, Damkar Kuras Kolam 2 M

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih menegaskan, pihaknya sudah turun tangan setelah menerima laporan dari DLH Kota Depok.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tangki sedot WC bernopol B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah itu dikelola Pak Julfikar, dengan status sewa dari pemilik kendaraan," kata Kiswatiningsih pada Jumat (5/9/2025).

Pemkot Bekasi pastikan tindak tegas pelaku dan beri arahan pengelolaan limbah.

Menurut Kiswatiningsih, sopir yang terekam video diduga sengaja membuang limbah ke sungai demi keuntungan pribadi.

Padahal, limbah seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.

"Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan pengelolaan limbah. Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, DLH Kota Bekasi memberikan dua arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC tersebut:

-Bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.

-Melengkapi seluruh perizinan usaha jasa sedot WC.

"DLH mewajibkan pemilik usaha segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari sejak surat arahan diterima," jelas Kiswatiningsih, melansir Tribun Bekasi.

Ia menegaskan, Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan tak segan menindak tegas pelanggaran serupa.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran Sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran Sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. (ISTIMEWA)

Seperti diketahui, pada Rabu (3/9/2025), sejumlah akun Instagram mengunggah video yang memperlihatkan seorang sopir berkaos kuning dan topi hitam tengah membuang limbah tinja dari truk ke Sungai Ciliwung.

Aksi itu terekam oleh pengendara yang melintas.

Dalam video, sopir sempat menarik kembali selang pembuangan, lalu buru-buru memasukkannya ke belakang truk sebelum kabur.

Baca juga: Mahasiswa Indonesia Meninggal usai Jadi Pemandu Kunker Pejabat di Wina, Pihak Kemlu Buka Suara

Kasus serupa juga dilakukan sopir tiga unit truk dari PT POS hingga menjadi buah bibir warga setempat.

Warga memergoki sebanyak tiga unit truk milik perusahaan berinisial PT POS dan dua individu, D dan A.

Mereka tertangkap membuang limbah tinja secara ilegal ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Perilaku ini tentu tak bisa dibenarkan begitu saja, mengingat tinja merupakan sesuatu yang memiliki pengaruh tertentu untuk kesehatan warga.

Tinja dikenal sebagai feses atau kotoran, produk buangan padat atau semi-padat dari sistem pencernaan manusia. 

Tinja terdiri dari sisa makanan yang tidak tercerna, bakteri, sel-sel mati, dan zat-zat lain yang tidak dapat diserap oleh tubuh. 

Tinja dikeluarkan dari tubuh melalui anus saat buang air besar. 

Maka dari itu, pembuangan limbah tinja seharusnya tidaklah sembarangan.

Namun, belakangan video yang menunjukkan kegiatan pembuangan limbah itupun jadi sorotan warga.

Mereka diketahui bekerja di bidang jasa pembuangan limbah tinja.

BUANG TINJA SEMBARANGAN - Satpol PP Jakarta Timur menangkap tiga truk tinja yang ketahuan membuang limbah di saluran air. Kini, perusahaan pengelola tinja itu terancam denda Rp 20 juta, (11/8/2025).
Satpol PP Jakarta Timur menangkap tiga truk tinja yang ketahuan membuang limbah di saluran air. Kini perusahaan pengelola tinja tersebut terancam denda Rp20 juta. (Wartakotalive.com)

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan menyatakan, para pemilik usaha telah diperiksa dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Mereka diduga melanggar Pasal 21 huruf C Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp20 juta.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar maupun kecil di jalan, taman, jalur hijau, sungai, maupun saluran air."

"Besaran denda akan ditentukan oleh hakim, maksimalnya bisa Rp20 juta," ujar Charles, seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (12/8/2025).

Charles menegaskan, pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, bukan perorangan, sehingga sanksi yang dijatuhkan diharapkan lebih berat.

"Ini pelanggaran oleh badan usaha, bukan perorangan, maka sanksinya harus lebih berat dibanding pelanggaran perorangan seperti buang sampah sembarangan," ujarnya.

Selain memberikan sanksi kepada pemilik usaha, truk yang digunakan untuk membuang limbah juga akan ditahan selama proses penyidikan.

Jika diperlukan, masa penahanan kendaraan bisa diperpanjang.

"Truk akan kami tahan selama 1x24 jam untuk kebutuhan penyidikan. Jika dibutuhkan, bisa diperpanjang," ujarnya

Semestinya, perusahaan pembuang tinja tersebut membuang tinja di tempat pembuangan wilayah Duri Kosambi dan Pulogebang.

Baca juga: Balas Kritik Roy Suryo & Refly Harun, Driver Ojol Kasih Surat Terbuka Tak Terima Dihina: Omon-omon

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Hugo Efraim mengungkapkan, pelanggaran ini terungkap berkat laporan masyarakat. 

Petugas kemudian menelusuri hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi nomor polisi dari truk tersebut.

"Akhirnya salah satu kendaraannya kita temukan Senin pagi oleh tim, B 9043 TNA," ujarnya. 

"Dari pengemudi kendaraan B9043 kita interview dan oleh tim dilakukan tanya-jawab akhirnya karena mereka tongkrongannya sama, mereka menunjukkan lokasi-lokasi armada B 9225 QA dan B 9422 TFA," lanjutnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved