Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Mahfud MD soal Nadiem Makarim Terseret Korupsi, Sebut Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi

Kasus Nadiem Makarim terseret korupsi mendapat sorotan dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

wartakota.com/Yulianto
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka pada Kamis (4/9/2025). Menurut Mahfud MD, Nadiem adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.

Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar.

Bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.

"Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar)," kata Mahfud.

Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim Pernah Melonjak Tembus Rp 4,87 T saat Jabat Menteri

Nadiem Makarim tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved