Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suryani Malah Rugi Rp 1,2 Miliar setelah Kirim Cengkih 12 Ton, Ternyata Barang Tak Pernah Sampai

Seorang pengusaha cengkih menjadi korban penggelapan hingga rugi Rp 1,2 miliar. Cengkih miliknya digelapkan saat akan dikirim ke Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Pixabay
KASUS PENGGELAPAN - Foto ilustrasi. Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan dengan modus jasa ekspedisi pengiriman cengkih ke luar daerah. Seorang pengusaha cengkih rugi Rp 1,2 miliar. 

Padahal ia sudah mengirimkan kopi hasil taninya ke ibukota Sumatera Utara itu.

Belakangan, Supriadi pun tahu penyebabnya. 

Ternyata biji kopi seberat 7,9 ton itu 'dikerjain' oleh dua orang yang mengaku sebagai jasa angkutan pengiriman kopi yang datang ke tempat korban.

Akibatnya, Supriadi yang merupakan warga Kadungora itu mengalami kerugian sebesar Rp760 juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan modus pencurian kopi itu berhasil diungkap oleh Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Garut, Rabu (2/7/2025).

"Kami amankan dua orang pelaku, modusnya menyamar sebagai sopir angkutan resmi yang datang ke tempat korban," ujarnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Dua pelaku itu adalah DH (38) yang merupakan warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah.

Kedua pelaku diketahui melakukan penjemputan biji kopi di rumah korban pada 20 Mei 2025 menggunakan truk.

Pelaku juga memperlihatkan sejumlah identitas dari mulai KTP, SIM dan surat-surat kendaraan agar korban merasa yakin.

"Setelah ditunggu empat hari ternyata korban tak kunjung menerima laporan bahwa kiriman kopinya sampai di Medan, merasa curiga akhirnya korban melapor," ungkapnya.

Baca juga: Gelapkan Uang Ratusan Nasabah sampai Rp9 M, Cara Pemilik Koperasi Terkuak Lewat Profit Besar

Kemudian setelah melakukan penyelidikan biji kopi tersebut ternyata dibawa oleh pelaku ke wilayah Semarang untuk dijual kembali.

Beruntung kedua pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh polisi di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Subang dan Semarang.

"Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, tidak dipungkiri ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," ucapnya.

Joko menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," ujar Joko.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved