Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orang Tua Kaget dengar Kelakuan Tetangga Terhadap Anaknya, Sempat Diajak ke Rumah Nenek

Korban NA sembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu (6/9/2025) dirinya tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.

Editor: Torik Aqua
Pexels/ Kaboompics.com
PENGAKUAN - Ilustrasi rudapaksa. Nasib bocah usia 11 tahun dirudapaksa tetangganya sendiri. Pengakuan pelaku bikin keluarga korban kaget. 

Perkaranya  sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Dan dari serangkaian pemeriksaan, pelaku  mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan bocah terhadap korban.

Baca juga: Geger Perampokan Minimarket di Lamongan, Pelaku Lepaskan Tembakan, Sekap Karyawan & Gondol Rp20 Juta

Modusnya  dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp 20 ribu kepada  korban dan sudah sebanyak 4 kali dilakukan.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved