Berita Viral
Orang Tua Kaget dengar Kelakuan Tetangga Terhadap Anaknya, Sempat Diajak ke Rumah Nenek
Korban NA sembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu (6/9/2025) dirinya tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.
Perkaranya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dan dari serangkaian pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan bocah terhadap korban.
Baca juga: Geger Perampokan Minimarket di Lamongan, Pelaku Lepaskan Tembakan, Sekap Karyawan & Gondol Rp20 Juta
Modusnya dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan sudah sebanyak 4 kali dilakukan.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri)
Harta Kekayaan Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Akui 1 Kesalahan: Mohon Maaf |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Joko Sempat Pose Dua Jempol usai jadi Tersangka Korupsi Uang Desa Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Tampang Terduga Begal Modus Debt Collector, Korban Sempat Diadang Tiga Motor Lalu Dituduh |
![]() |
---|
Prabowo Bandingkan Fasilitas Sekolah Rakyat dengan Masa Lalunya di Akademi Militer |
![]() |
---|
Diduga Mabuk Datangi Posko AMPB, Husein Nyaris Diamuk Warga, sempat Disorot usai Foto Bersama Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.