Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Paling Lambat 15 September 2025, ini Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu dan 9 Dokumen yang Diupload

Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

ISTIMEWA
PENGISIAN DRH PPPK - Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi penting karena untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai. Batas waktu paling lambat 15 September 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI).

Pengisian DRH ini menjadi penting karena untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

Batas waktu paling lambat 15 September 2025.

Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Proses tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.

Dikutip dari kompas.tv pada Rabu (11/9/2025), berikut dokumen persyaratan dan cara pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Masa Kerja 1 Tahun, Ada Peluang Masuk Jalur ASN?

Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025

  • Pas foto terbaru berlatar merah
  • KTP
  • KK
  • Ijazah terakhir
  • transkrip nilai
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
  • NPWP
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda tiap instansi, peserta bisa memantau di laman instansi masing-masing.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier atau Tidak? Begini Aturan dan Simulasinya

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing. 

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi. 

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi. 

6. Terakhir unduh bukti pengisian sebagai arsip

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Bisa Diberhentikan? ini 12 Alasan sesuai Keputusan Menteri PANRB

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved