Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Paling Lambat 15 September 2025, ini Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu dan 9 Dokumen yang Diupload

Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

ISTIMEWA
PENGISIAN DRH PPPK - Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi penting karena untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai. Batas waktu paling lambat 15 September 2025. 

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, status paruh waktu ini tidak bersifat permanen. 

Pegawai hanya bekerja sesuai jam kerja yang telah diatur, dengan masa kontrak yang terbatas berdasarkan kebutuhan instansi.

Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi aparatur negara. 

Dari sisi hak, mereka memperoleh gaji yang proporsional sesuai beban kerja serta fasilitas administrasi kepegawaian, meski tidak selengkap ASN penuh waktu. 

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved