Berita Viral
Tangis Hakim Bacakan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pembunuh Bayi, Terdakwa Campur Racun ke Susu
Bahkan saat pembacaan vonis diwarnai dengan tangis hakim yang memutus hukuman terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23).
Jackvanden merasa keberadaan balita menghalangi hubungannya dengan TIP, sementara Kipli sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.
Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024 Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden.
Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tersebut karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.
Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban karena sering diejek.
Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang pada hari Rabu (11/12/2024). (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo)
Gaya Bicara Purbaya Bikin Mahfud MD Geleng-geleng Kepala, Tunggu Gebrakan Menkeu Baru |
![]() |
---|
Kondisi Pria Lakukan Aksi Nekat saat Sedang Live Facebook, Beraksi di Gedung Sekolah TK |
![]() |
---|
Resek saat Mabuk di Resepsi Pernikahan Orang, Bojes Malah Ngamuk saat Ditegur Hingga Aniaya Teman |
![]() |
---|
Alasan Banyak Orang Jawa Dulu Awalan Namanya Su, Presiden RI ada yang Pakai, Kini Jarang Digunakan |
![]() |
---|
Modus Mafia Kuota Haji, Jemaah Dipaksa Bayar Biaya Hanya Dalam Waktu 5 Hari Kerja: Dijual Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.