Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sering Mampir Masjid Sepulang Kerja Bikin Warga Curiga, Pria Babak Belur usai Diamuk

Pelaku disebut sering mampir ke masjid untuk beristirahat dan berinteraksi dengan anak-anak yang bermain di lokasi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATENG.COM/Wahyu Nur Kholik
TERDUGA PELAKU PELECEHAN - APN terduga pelaku pelecehan saat dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Wanasari. Ia babak belur diamuk massa. 

Korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.

Pada Senin (8/9/2025), korban NA sembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.

Di dalam rumah tersebut, pelaku dengan paksa melepas celana NA dan melakukan aksinya.

Sontak cerita ini membuat orang tua korban syok.

Baca juga: Rekan Kerja selama 25 Tahun Syok Purbaya Kini Jadi Menkeu, Khawatir Ekonomi Indonesia: Jualan Bohong

Dengan bantuan perangkat desa, mereka meminta pelaku datang ke rumah dan bertanya langsung, apakah benar apa yang telah diceritakan oleh NA.

Seolah tanpa beban dan rasa malu, pelaku mengakui bahwa ia hanya memegang kemaluan korban.

Di luar dugaan, ternyata Monandar sudah berulangkali melakukan hal serupa, bahkan sampai ke hubungan intim layaknya suami istri.

"Tidak hanya berbuat cabul, tapi pelaku juga melakukan hal yang tak elok pada korban. Sampai orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (10/9/2025).

Perkaranya kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Modusnya dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp20 ribu kepada korban dan sudah sebanyak empat kali dilakukan.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

TERSANGKA - Monandar (52) warga Sukodadi tersangka perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap ank dibawah umur. Kini  ditetapkan tersangka dan ditahan di tahan di Mapolres Lamongan, Rabu (10/9/2025)
Monandar (52) warga Sukodadi tersangka perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap ank dibawah umur. Kini ditetapkan tersangka dan ditahan di tahan di Mapolres Lamongan, Rabu (10/9/2025). (ISTIMEWA)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved