Berita Viral
Kelakuan Keponakan Pinjam Motor, Tak Kunjung Dikembalikan Malah Dijual, Kini Diringkus Polisi
Jus ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Jumat (12/9/2025) malam tepatnya sekira pukul 21.00 Wib usai menggelapkan motor.
TRIBUNJATIM.COM - Ulah pria bernama Jus, yang nekat gelapkan motor pamannya.
Motor tersebut mulanya sempat dipinjam oleh Jus.
Kini Jus ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Jumat (12/9/2025) malam tepatnya sekira pukul 21.00 Wib.
Jus merupakan pria asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca juga: Tampang Terduga Begal Modus Debt Collector, Korban Sempat Diadang Tiga Motor Lalu Dituduh
Warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubukinggau Timur II tersebut, diamankan karena melakukan pengelapan sepeda motor milik Welinda (33) warga Dusun VI Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025 sore atau tepatnya sekira pukul 17.00 Wib di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
Musi Rawas dan Lubuklinggau merupakan kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan dan saling berbatasan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, IPDA Novra Robialda mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Mei 2025.
Dijelaskan Kanit, penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, yang telah mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.
Menurut Novra, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka diinterograsi dan mengakui bahwa benar telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
"Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kanit.
Ditambahkan Kanit, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijualnya di wilayah Tanjung Sanai Provinsi Bengkulu.
"Untuk barang bukti, saat ini masih dalam tahap pengembangan petugas," tegas Kanit.
Diceritakan Kanit, aksi pengelapan tersangka dilakukan Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib di rumah pelapor Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
Diketahui, bahwa tersangka merupakan keponakan dari suami korban.
Saat itu, tersangka meminjam motor korban dengan suami pelapor.
Kemudian, tersangka pun membawa motor korban dan tidak mengembalikannya hingga saat ini.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor NF 100 TD nopol T 2537 TF warna merah tahun 2007.
"Kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp7 juta dan melaporkan ke Polres Musi Rawas agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Kanit.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Penyebab Mobil Pelat Merah Parkir di Tempat Karaoke, Ternyata Dipakai Warga Desa Antar Orang Sakit |
![]() |
---|
Penjelasan Dinkes soal Pasien Meninggal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 Juta, Ternyata Status Tak Aktif |
![]() |
---|
Bandingkan Gaji Ketua Dewan LPS dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa: Waduh Turun |
![]() |
---|
Tangis Sri Mulyani 2 Kali Minta Mundur Jadi Menteri Keuangan, Mahfud MD: Kecewa soal Penjarahan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kuak Gaji Gubernur Jabar, Siap Jika Dana Operasional Dihapus: yang Rugi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.