Berita Viral
Sosok Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung TNI Polisikan Influencer, Ferry Irwandi: Gokil
Sosok Dave Laksono sebut TNI berhak laporkan dugaan tindak pidana influencer. Ferry Irwandy: gokil, bener-bener mewakilkan rakyat.
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Dave Akbarshah Fikarno Laksono atau yang karib disapa Dave Laksono, kini jadi sorotan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini disorot karena ucapannya mengenai dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.
Untuk diketahui, influencer dan CEO Malaka Project tersebut diduga melakukan tindak pidana oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.
Temuan dugaan tindak pidana itu, disebut Brigjen Juinta Omboh berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya.
Empat perwira tinggi (Pati) TNI pun telah mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, Senin (8/9/2025) sore.
Dave Laksono pun buka suara mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Mengingat ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Tugas utama Komisi I meliputi pembahasan rancangan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang-bidang tersebut.
"Ya gini, semua warga Indonesia, apalagi kehadiran dalam bentuk institusi ataupun juga lembaga, mereka memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum.
Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Departemen, ya bukan Departemen lagi, dari Mabes TNI, itu adalah hak dan otoritasnya mereka," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menanggapi hal itu, Ferry Irwandi tampak menyindir Dave Laksono lewat unggahan di akun Instagramnya @irwandiferry.
"Gokil, sahabat @davelaksono emang bener-bener mewakilkan rakyat sekali. Bahkan anggota DPR pun gak tahu ada putusan MK,” tulis Ferry Irwandi dalam keterangannya.
Diketahui jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rencana pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi terganjal putusan tersebut.
Baca juga: Bukan Konten Darurat Militer yang Diduga Tindak Pidana Ferry Irwandi, Kapuspen TNI: Berita Bohong
Tepatnya putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan MK tersebut menyatakan, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Dave Laksono
Komisi I DPR RI
Ferry Irwandi
TNI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Oknum TNI yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Punya 'Tangan Kanan' |
![]() |
---|
5 Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung, Jasad Korban Dibuang ke Sumur, Warga: Gilanya Datang-datangan |
![]() |
---|
Jokowi Heran Ijazah Gibran Kini Dipersoal: Nanti Sampai Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan |
![]() |
---|
Kelakuan Keponakan Pinjam Motor, Tak Kunjung Dikembalikan Malah Dijual, Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Wonogiri Mendadak Tak Sekolah Setelah Santap MBG, Isi Menu Diduga Meracuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.