Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jokowi Sebut Ada Sosok Besar di Balik Polemik Ijazah Keluarganya: Sampai Jan Ethes Dimasalahkan

Baru-baru ini mantan Presiden RI, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya dipersoalkan oleh pihak tertentu yang dipandangnya sebagai orang yang besar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo via Tribunnews.com
JOKOWI SOROTI SOSOK BESAR - Jokowi kembali menyebut ada sosok orang atau dalang besar di balik polemik ijazah dirinya dan anak sulungnya, Wapres Gibran. Ia menyebut jangan jangan sampai Jan Ethes ijazah juga dipermasalahkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini Jokowi mengomentari sorotan suatu pihak kepada keluarganya persoalan ijazah.

Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik ijazah miliknya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik tersebut.

Ia menyebut, isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.

“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang, kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Pernyataan Jokowi tersebut menanggapi gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan itu menyoroti riwayat pendidikan Gibran, yang disebut menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, bukan di Indonesia.

“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tutur Jokowi.

Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan yang ada.

“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Kades Munirwan Dibui karena Kembangkan Benih Padi yang Belum Tersertifikasi, Dapat Penghargaan

Jokowi juga mengakui bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan agar anaknya menjadi lebih mandiri.

“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” ujar Jokowi.

Seperti diketahui, kini tak hanya Jokowi saja yang ijazahnya dipersoalkan tetapi juga anaknya, Gibran.

Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, digugat secara perdata atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  • Membayar ganti rugi Rp 125 triliun
  • Menyetorkan Rp 10 juta ke kas negara
  • Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Subhan juga merinci bahwa Gibran tercatat hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (2002–2004) di Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007).

Di tengah polemik ini, Roy Suryo (ahli telematika) dan dr. Tifauzia Tyassuma juga meminta audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI, untuk membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazah SMA Gibran.

Roy Suryo menyoroti kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya hanya dua tahun di Orchard Park Secondary School sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura. Padahal ada kesaksian lain yang menyebut Gibran pernah sekolah di Solo.

Advokat Subhan Palal menuntut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Menhut Raja Juli Ngaku Tak Tahu Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar, Kepergok Main Domino Bersama

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program 'Sapa Malam' melansir tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (3/9/2025) lalu.

Subhan menganggap, meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Dia menuturkan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," lanjutnya, melansir Tribunnews.com.

Atas gugatan ini, Gibran diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," tulis petitum.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

Gugatan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Sunoto mengkonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan oleh penggugat.

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

DIGUGAT PERDATA WARGA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Gibran digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dituntut ganti rugi Rp125 tirilun.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dituntut ganti rugi Rp125 tirilun. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

"Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini.

Walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini," ujar petitum lagi.

Baca juga: Mbah Min Semprong Si Kakek Penjual Mainan Ternyata Mata-mata TNI AD, Sering Nyamar Jadi Orang Gila

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved