Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Puskesmas soal Sopir Ambulans Lolos PPPK Padahal Bolos 4 Bulan, Pegawai Lain Heran

Kasus sopir ambulans lolos PPPK padahal 4 bulan bolos kerja kini menjadi sorotan. Sopir ambulans itu adalah FB.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Fathor Rahman
LOLOS PPPK - Nama FB, sopir ambulans tercantum pada daftar kelulusan PPPK paruh waktu saat pengumuman dilakukan BKPSDM Pamekasan. Padahal ia sudah bolos kerja selama empat bulan. 

Dia mengaku terkejut melihat nama FB muncul dan lolos seleksi PPPK.

Padahal, banyak persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya soal kinerjanya di tempat kerja masing-masing.

"Kapan dia ikut tes pun saya tidak mengetahuinya. Kok namanya muncul lulus PPPK paruh waktu," katanya.

Ia berharap, ada penjelasan rasional dari penyelenggara seleksi PPPK paruh waktu, terutama soal penilaian lulusnya FB.

Baca juga: Iming-iming Lolos PPPK, Istri Bos Sepatu Second Tulungagung Tipu-tipu, Korban Kadung Beri Rp 85 Juta

Dikonfirmasi mengenai kinerja FB, Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Palengaan, Fathol Bari membenarkan bahwa FB jarang masuk kerja.

"Bukan dua tahun tidak masuk sama sekali. Dia masuk, tapi jarang, per bulan bisa dihitung," katanya.

Bahkan, menurutnya, sudah disampaikan teguran tertulis pada 30 Oktober 2024, termasuk teguran lisan yang sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Namun, belum ada perbaikan kinerja yang dilakukan oleh FB, sehingga dilakukan teguran lisan berulang-ulang.

Pengumuman lulusnya FB tercantum pada laman BKPSDM.pamekasankab.go.id.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13480/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 616 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Sebanyak 4.176 orang dinyatakan lulus pada pengumuman PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman mengungkapkan bahwa usulan paruh waktu dilakukan untuk menyelesaikan tenaga honorer yang belum diangkat.

"Mereka yang diusulkan adalah para peserta rekrutmen PPPK yang tidak lulus pada tahap 1 dan tahap 2. Secara administrasi, mereka sudah lengkap sejak mengikuti tes PPPK tahap 1," katanya.

Dia mengatakan, sudah ada tim verifikator yang bertugas menyeleksi persyaratan peserta PPPK paruh waktu yang diusulkan.

"Dari 4.176, kita tidak bisa memantau langsung. Sehingga harus ada tanggung jawab berjenjang dari atasan pengajuan peserta PPPK," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved