Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan kepala desa bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025). Ulah mereka merugikan negara hingga Rp2,6 M. 

Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melakukan penegakkan hukum secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eddy.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pasien Alami Luka Bakar Pasca Operasi, Dokter Bantah Malapraktik: Baru Menemui Kondisi Seperti Ini

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa mengatakan, pengelolaan keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya SH pada tahun 2024.

Saat itulah, SH mengakali penggunaan dana desa, dengan bekerja sama bersama pihak lainnya untuk perbaikan infrastruktur.

Akan tetapi proyek perbaikan infrastruktur tersebut tidak ada konstruksinya atau fiktif.

"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Kamis (11/9/2025).

Ronal menegaskan bahwa proyek perbaikan infrastruktur ini sebelum dikerjakan dikenakan potongan dana sebesar 5 sampai 15 persen dari nilai proyek. 

Dana potongan tersebut, katanya, semuanya dimasukkan ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ, di CV Sinar Alam Inti Jaya. Baru kemudian dibagi-bagikan," kata Ronal.

Ronal mengaku sudah memeriksa beberapa proyek perbaikan infrastruktur yang dimaksud ke lapangan bersama ahli konstruksi.

"Beberapa bangunan hasil pengerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada," terangnya.

Ronal mengungkapkan, masing-masing tersangka menerima fee dengan Jumlah yang bervariasi.

Namun, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan khusus untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), nilainya sebesar Rp2.500.000.000 atau Rp2,5 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved