Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan
Keempat tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan kepala desa bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025). Ulah mereka merugikan negara hingga Rp2,6 M.
"Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah di kami terima itu Rp256 juta dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp256 juta yang dikembalikan," paparnya.
Ronal menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini menyita 142 barang bukti.
"Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti, maka tersangkanya adalah keempat orang ini."
"Namun, kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Baca juga: Penjelasan Dinkes soal Pasien Meninggal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 Juta, Ternyata Status Tak Aktif
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Serahkan Pencuri Motor ke Kantor Polisi, Warga Malah Disuruh Oknum Lepas Pelaku: Percuma Lho |
![]() |
---|
Uang Tunai Rp37 Juta Digasak saat Ambil di ATM, Muhammad Tertipu Siasat Ban Kempes Komplotan Pencuri |
![]() |
---|
Pantas Tagihan Parkir Motor ini Rp 21,9 Juta, 4 Tahun Ada di Stasiun, Jukir: Ambil, Biar Kita Untung |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Motor 4 Tahun Parkir di Stasiun Tambun, Tagihannya Tembus Rp21,9 Juta, Kondisi Berdebu |
![]() |
---|
Dulu Warung Ikan Gabusnya Dikunjungi Istri Mantan Presiden, Pemilik Kecewa Kini Dirobohkan Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.