Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan kepala desa bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025). Ulah mereka merugikan negara hingga Rp2,6 M. 

"Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah di kami terima itu Rp256 juta dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp256 juta yang dikembalikan," paparnya.

Ronal menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini menyita 142 barang bukti.

"Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti, maka tersangkanya adalah keempat orang ini."

"Namun, kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Baca juga: Penjelasan Dinkes soal Pasien Meninggal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 Juta, Ternyata Status Tak Aktif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved