Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Video Prabowo-Gibran Diputar di Bioskop Sebelum Film Tayang Banjir Kritik, Istana Negara: Lumrah

Penjelasan Istana Negara soal video Prabowo-Gibran diputar di bioskop sebelum film tayang yang viral di media sosial.

Editor: Hefty Suud
Photo by Yasuyoshi CHIBA/AFP via Tribunnews.com
VIDEO PRABOWO GIBRAN - Foto arsip Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024. Video Prabowo-Gibran di bioskop kini viral di media sosial, ini penjelasan dari Istana Negara. 

Video tersebut dikabarkan diputar sebelum film dimulai layaknya iklan, seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

"Di CGV tidak ada iklan tersebut ya," kata Serdini, Humas CGV kepada Tribunnews, Minggu (14/9/2025).

Bioskop CGV (dulu dikenal sebagai Blitzmegaplex) adalah jaringan bioskop modern yang menawarkan pengalaman menonton film dengan teknologi dan kenyamanan kelas dunia. 

CGV berasal dari Korea Selatan dan merupakan bagian dari CJ Group, salah satu konglomerat terbesar di Asia. 

Di Indonesia, CGV telah berkembang pesat dan hadir di berbagai kota besar.

Sementara itu, Tribunnews berusaha mengonfirmasi pihak XXI namun belum mendapat tanggapan. 

XXI adalah singkatan dari Cinema XXI, jaringan bioskop terbesar di Indonesia yang merupakan bagian dari Cineplex 21 Group. 
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1987 dan kini memiliki ribuan layar di ratusan lokasi di seluruh Indonesia.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: 10 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi - Janji Gibran Soal 19 Juta Lapangan Kerja

Penjelasan Istana Negara

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Istimewa via Wartakota Live)

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi.

Ia menyebut bahwa penggunaan media publik seperti bioskop untuk menyampaikan pesan pemerintah adalah hal yang wajar, selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," ujar Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved