Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Unit Bank Plat Merah Ditangkap usai Kabur Gelapkan Uang Rp1 M, Modus Pelunasan Kredit

Sebelumnya, R sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pelunasan kredit.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Kota Sukabumi
BURON - Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara bank plat merah berinisial R ditangkap tim Kejaksaan Kota Sukabumi. R telah lama buron setelah diduga korupsi pelunasan kredit di tempat yang ia pimpin. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah lama buron, Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara bank plat merah berinisial R akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Kota Sukabumi.

R sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pelunasan kredit di tempat ia pimpin.

Akhirnya pada Jumat (12/9/2025), sekitar pukul 19.50 WIB, R dapat dibekuk, seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: Istana Tegas Tak Langgar Aturan usai Tayangkan Program Prabowo di Bioskop sebelum Film Mulai: Lumrah

Tepatnya usai dilakukan pengintaian dan penguntitan di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyanto mengatakan, setelah pelaku ditangkap, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Sabtu, pukul 09.00 WIB, R dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sebelum proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan," ujarnya ada Sabtu (13/09/2025).

Hadrian menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025 lalu.

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

"R diduga terlibat dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di bank daerah Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, periode 2021–2023 dan dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di bank wilayah Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, tahun 2023," jelas Hadrian.

Modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.770.097.675.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Tersangka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutur Hadrian.

Kasus lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024.

Seorang mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, SH, diamankan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved