Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Tahun MD Cs Jual SIM Palsu Rp1,3 Juta, Pemilik Dapat Untung Paling Besar, Kurir Dijatah Rp50 Ribu

Peredaran Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu terungkap di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Tarakan
PEREDARAN SIM PALSU - Jumpa pers pengungkapan kasus pemalsuan SIM di Tarakan, Kaltara, Rabu (11/6/202025). Empat tersangka menjual SIM palsu dengan harga Rp 1,3 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Peredaran Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu terungkap di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Tersangka berinisial MD bersama tiga orang lainnya beraksi selama dua tahun.

Empat tersangka yang terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki yang kini telah ditahan di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik mengungkap cara kerja sindikat pembuat SIM palsu hingga ancaman hukuman bagi 4 tersangkanya.

Tersangka pertama, pria berinisial MD (35) berperan sebagai pembuat SIM palsu.

Kemudian pelaku kedua, LN/LW alias C, perempuan (43) sebagai pencetak SIM palsu di satu percetakan di Jalan Jenderal Sudirman. 

Lalu pelaku ketiga ada AP (41) sebagai pemiliki SIM palsu dan keempat ada YS (28) sebagai calo menawarkan pembuatan SIM palsu.

Dikatakan Erwin, SIM palsu buatan mereka tidak hanya beredar di Kota Tarakan dan Kaltara.

"Selain di Tarakan, para pelaku juga mengirimkan produksi untuk Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Setelah ditelusuri, dari keterangan para pelaku mereka telah mengedarkan SIM palsu sejak tahun 2023 lalu alias hampir dua tahun.

"Dan juga untuk keuntungan yang mereka dapatkan bervariasi karena produksi atau cetak SIM palsu yang mereka edarkan ini bervariasi. Karena memproduksi ada yang SIM C, SIM A, SIM B2 umum, SIM B1 umum," paparnya, melansir dari TribunKaltara.

Baca juga: Polisi Temukan 2 SIM Palsu saat Terjaring Razia di Banyuwangi, Pemilik Ngaku Dapat dari FB

SIM palsu buatan sindikat di Tarakan ini dibandrol Rp 1,3 juta.

Masing-masing tersangka mendapat upah sesuai peranan mereka.

Rinciannya, Rp 400.000 diberikan kepada saudara MD, kemudian Rp 50.000 itu untuk jasa kurir, dan saudara AP mendapatkan keuntungan Rp 800.000 sampai Rp 850.000 per SIM palsu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah menceritakan awal mula pihaknya mendapat informasi ada SIM palsu yang beredar di wilayah Kota Tarakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved