Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Isqomariyah Telanjur Bayar ke Polwan Bayar Rp 17,5 Juta untuk Urus Kasus Penipuan, Malah Rugi Lagi

Sudah menjadi korban penipuan, Isqomariyah (34) malah rugi lagi karena ulah Polwan Polres Pamekasan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi terkait berita oknum Polwan Polres Pamekasan berinisial IJ diduga meminta uang Rp 17,5 juta untuk membantu pengembalian uang dalam kasus penipuan. Kasus ini telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sudah menjadi korban penipuan, Isqomariyah (34) malah rugi lagi karena ulah Polwan Polres Pamekasan.

Polwan berinisial IJ meminta uang Rp 17,5 juta kepada Isqomariyah untuk membantu pengembalian uang dalam kasus penipuan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025).

Isqomariyah sendiri adalah warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Kamis (11/9/2025).

Kuasa Hukum Isqomariyah, Naufal Rizqiyanto, mengatakan, kliennya melaporkan oknum Polwan karena ada unsur penipuan, penggelapan, hingga pemerasan.

"Menurut kami, tindakan terlapor memenuhi tiga pasal. Penipuan, penggelapan dan pemerasan," katanya, melansir dari Kompas.com.

Dia menceritakan, kronologi dugaan pelanggaran hukum oknum Polwan berawal dari Isqomariyah menjadi korban penipuan yang dilakukan Hozizeh, yang saat ini sudah ditahan.

Korban dipanggil penyidik Polres Pamekasan untuk menjadi saksi laporan yang dilakukan pihak lain.

"Klien saya datang dengan memberikan keterangan sebagai saksi. Bahwa dia mengalami kerugian cukup besar atas kejadian penipuan," katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2025, Isqomariyah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh IJ.

Baca juga: Telanjur Transfer Rp 147 Juta, Warga Lampung Lemas Gagal Kerja di Taiwan, Sosok Vivi Palsu Terkuak

IJ meminta Isqomariyah mencabut laporan yang dilakukan terhadap terduga pelaku penipuan Hozizeh.

Bahkan, berkali-kali IJ berusaha meyakinkan bahwa Isqomariyah pernah membuat laporan terhadap Hozizeh.

"Padahal, klien saya tidak pernah membuat laporan apa pun. Tapi karena kekurangtahuan soal hukum, akhirnya Isqomariyah percaya kepada IJ," katanya.

IJ kemudian meminta Isqomariyah mencabut laporan dengan syarat membayar uang Rp 17.500.000 agar segera diproses.

"Isqomariyah diminta mencabut laporan dengan membayar uang juga dijanjikan uang kerugian pada kasus penipuan akan dibantu dikembalikan oleh Hozizeh sebagai terduga pelaku penipuan," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved