Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Benarkah BSU Rp600 Ribu Berlanjut di Bulan September 2025? Menaker Jelaskan

Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kembali pada September 2025 tengah ramai belakangan ini.

bsu.kemnaker.go.id
STATUS BSU - Tangkapan layar laman Kemnaker untuk mengecek NIK penerima BSU 2025. Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kembali pada September 2025 tengah ramai belakangan ini, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kembali pada September 2025 tengah ramai belakangan ini.

Bahkan isu BSU masuk daftar teratas Google Trends.

Berkaca dari sebelumnya, besaran BSU yang diberikan oleh pemerintah yakni Rp600 ribu untuk dua periode.

Lantas benarkah akan disalurkan kembali pada September ini?

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Isu BSU 2025 Bakal Cair Lagi di Bulan September

Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons isu mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir.

Menaker mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah untuk kelanjutan BSU

"Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, penyaluran BSU untuk periode Juni-Juli sudah selesai.

Artinya, menurut Menaker, sudah tersalurkan kepada seluruh penerima berdasarkan data yang valid.

"(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan," tambahnya.

Baca juga: BSU 2025 Bakal Cair Lagi di Bulan September atau Tidak? ini Bocorannya

Hanya dijadwalkan periode Juni-Juli 2025

Sebagai informasi, jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Penyaluran yang berlangsung pada Agustus 2025 bukanlah program baru, melainkan perpanjangan waktu penyaluran bagi pekerja yang belum sempat menerima dana BSU pada Juni dan Juli karena kendala teknis.

Menurut data Kemenaker, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.

PENIPUAN CEK BSU - Beredar tautan untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tanpa perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Unggahan Facebook dengan link tersebut mengeklaim bisa mengecek status penerima BSU dengan nama dan nomor ponsel saja, tanpa perlu NIK.
PENIPUAN CEK BSU - Beredar tautan untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tanpa perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Unggahan Facebook dengan link tersebut mengeklaim bisa mengecek status penerima BSU dengan nama dan nomor ponsel saja, tanpa perlu NIK. (Laman Kemnaker)

Apa itu BSU?

BSU sendiri merupakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian pada Triwulan II 2025.

Program ini ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.

Dana dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima menerima uang sebesar Rp 600.000.

Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.

Baca juga: Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Supaya Tak Hangus, Jangan Lupa Bawa QR Pospay!

Syarat penerima BSU

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved