Berita Viral
KPU Bakal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran
Ketua KPU RI Afifuddin mengeluarkan keputusan, di antara 16 dokumen, satu di antaranya ada ijazah yang bakal dirahasiakan yakni ijazah.
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Pria Pura-pura ODGJ usai Kepergok Culik Balita Pakai Modus Cokelat, Orangtua Panik Mengejar |
|
|---|
| Wanita Pergoki Suaminya Berduaan di Kafe Bersama Bu Guru, Sentil Status PNS, BKD Klarifikasi |
|
|---|
| Sudah Tukar Tambah Pajero Rp 210 Juta, Pembeli Kaget Didatangi Bos Rental Mobil, Brio Dibawa Penipu |
|
|---|
| Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi |
|
|---|
| 15 Prompt Selamat Hari Sumpah Pemuda, Bisa Dipakai di Gemini atau ChatGPT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gedung-KPU-RI-yang-akan-menjadi-lokasi-debat-Capres-cawapres-Pilpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.