Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bocah 9 Tahun Disiksa hingga Dibuang Ibu Kandung dan Pasangan Sejenisnya, Ditemukan di Pasar

Seorang bocah berinisal MK (9) mengalami kekerasan fisik dari ibu kandungnya, SNK (42) dan pasangan sejenis sang ibu.

Dokumen Polisi via Tribun Gorontalo
KASUS PENYIKSAAN ANAK - EF alias YA (40) menjadi tersangka kasus penyiksaan anak. Ia dan pasangan sejenisnya, SNK (42) menyiksa dan menelantarkan MK (9). SNK merupakan ibu kandung korban. MK dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta dengan satu tujuan, yakni dibuang, Selasa (16/9/2025). 

Ia dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin, dibakar wajahnya, dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, bahkan dibacok dengan golok dan disiram air panas.

Ibu kandung korban, SNK, mengetahui semua perlakuan tersebut.

Bahkan menyetujui rencana meninggalkan MK di Jakarta.

Kepada polisi, SNK mengakui perannya dalam penelantaran anak.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Baca juga: Bu Guru Siska Rela Potong Gaji Kecilnya Demi Anak Broken Home, Tak Mau Pusing Diejek Sok Pintar

Korban tak bisa berjalan, berat badan hanya 9 kg

Saat ditemukan, MK hanya memiliki berat badan 9 kg dan tidak bisa berjalan.

Kini, setelah menjalani perawatan intensif dan beberapa kali operasi, berat badannya naik menjadi 19 kg.

Ia sudah bisa berlari, belajar menulis, membaca, dan mengaji.

“Awalnya ditemukan tidak bisa berjalan. Sekarang sudah mulai lancar berlari,” kata Ganis.

Proses penyidikan sempat memakan waktu lama karena trauma fisik dan psikis yang dialami MK.

Polisi menunggu hingga korban cukup pulih untuk memberikan keterangan secara konsisten.

Baca juga: Mantan Suami Bawa Rp 5 Miliar Setelah 3 Tahun Tuding Istri Lahirkan Anak Bukan Darah Dagingnya

Saudara kembar juga korban

MK memiliki saudara kembar berinisial ASK yang juga tinggal bersama kedua pelaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved